Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Selama PPKM Level 3-4, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia
22 Juli 2021 10:52 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 8 November 2022 9:41 WIB
ADVERTISEMENT
Pemerintah melarang kedatangan warga negara asing dan juga tenaga kerja asing selama masa PPKM Level 3-4. Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah penularan virus corona. Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu (21/7) tentunya dengan beberapa dispensasi dan pengecualian. Lantas apa saja dispensasi yang diberikan? Dan bagi WNA seperti apa yang mendapatkan pengecualian? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona .
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini