Selama PPKM Level 3-4, Pemerintah Larang WNA Masuk ke Indonesia

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Pemerintah melarang kedatangan warga negara asing dan juga tenaga kerja asing selama masa PPKM Level 3-4. Kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah penularan virus corona. Kebijakan ini mulai diberlakukan Rabu (21/7) tentunya dengan beberapa dispensasi dan pengecualian. Lantas apa saja dispensasi yang diberikan? Dan bagi WNA seperti apa yang mendapatkan pengecualian? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.