Siap-siap Belanja di E-commerce Bakal Kena Bea Meterai Rp 10.000

12 Juni 2022 11:50 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 4 Oktober 2022 10:22 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Pemerintah akan mengenakan bea meterai untuk syarat dan ketentuan tertentu pada platform digital, termasuk e-commerce yang tertuang dalam Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai. Alasan pengenaan Bea Meterai T&C untuk pelaku e-commerce adalah untuk menciptakan level of playing field atau kesetaraan dalam berusaha bagi para pelaku usaha digital dan konvensional. Simak video selengkapnya. #kumparanVideo
ADVERTISEMENT