Surabaya Berlakukan SIKM untuk Pebisnis hingga Sektor Informal

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Pemkot Surabaya memberlakukan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) untuk warganya. Kebijakan ini berlaku untuk semua kalangan, mulai pekerja, pebisnis, hingga sektor informal. Diimbau kepada Camat dan Lurah untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat di wilayah kerja masing-masing. Lalu apa saja poin-poin yang tertera dalam Surat Edaran tentang penerbitan SIKM? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.