Surat Edaran Baru: Ikut Acara Berskala Internasional, Peserta Wajib Booster
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Semenjak adanya pelonggaran aturan COVID-19, berbagai acara tatap muka, mulai dari nasional hingga internasional, mulai kembali digelar di Indonesia. Meski demikian, perkembangan varian Omicron tidak berhenti. Munculnya varian baru seperti Omicron BA.4 dan BA.5 membuat Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. Dalam SE itu, peserta yang akan mengikuti acara dengan jumlah peserta lebih dari 1000 peserta secara tatap muka, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).
ADVERTISEMENT
Saksikan berita selengkapnya pada video di atas. #kumparanVideo
