Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Surat Edaran Baru: Ikut Acara Berskala Internasional, Peserta Wajib Booster
21 Juni 2022 20:45 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 1 Oktober 2022 19:00 WIB
ADVERTISEMENT
Semenjak adanya pelonggaran aturan COVID-19, berbagai acara tatap muka, mulai dari nasional hingga internasional, mulai kembali digelar di Indonesia. Meski demikian, perkembangan varian Omicron tidak berhenti. Munculnya varian baru seperti Omicron BA.4 dan BA.5 membuat Satgas COVID-19 mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru. Dalam SE itu, peserta yang akan mengikuti acara dengan jumlah peserta lebih dari 1000 peserta secara tatap muka, diwajibkan sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster).
ADVERTISEMENT
Saksikan berita selengkapnya pada video di atas. #kumparanVideo
Live Update
Pada 5 November 2024, jutaan warga Amerika Serikat memberikan suara mereka untuk memilih presiden selanjutnya. Tahun ini, capres dari partai Demokrat, Kamala Harris bersaing dengan capres partai Republik Donald Trump untuk memenangkan Gedung Putih.
Updated 5 November 2024, 21:56 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini