Tak Perlu SIM Internasional, SIM Indonesia Berlaku di Negara-negara Ini

7 Februari 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Bermodal Surat Izin Mengemudi atau SIM Indonesia, diizinkan untuk berkendara di luar negeri. Ada perjanjian "Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued" yang diterbitkan oleh ASEAN (Association of Southeast Asian Nations) pada tanggal 7 September 1985 di Kuala Lumpur, Malaysia. Negara mana saja yang mengizinkan pemegang SIM Indonesia untuk mengemudi? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #happening #update #otomotif #newsflash
ADVERTISEMENT