Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya
Terbukti Menganiaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Napoleon Bonaparte satu penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Napoleon diyakini ikut serta melakukan penganiayaan dengan melakukan perbuatan tidak enak, dalam hal ini melumuri M Kace dengan tinja. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo