Terbukti Menganiaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Napoleon Bonaparte satu penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke Muhammad Kece.

JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Napoleon diyakini ikut serta melakukan penganiayaan dengan melakukan perbuatan tidak enak, dalam hal ini melumuri M Kace dengan tinja. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo