Terbukti Menganiaya Muhammad Kece, Napoleon Bonaparte Dituntut 1 Tahun Penjara

11 Agustus 2022 16:56 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 25 September 2022 18:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Irjen Pol Napoleon Bonaparte satu penjara. Dia dinilai terbukti melakukan penganiayaan dengan melumuri tinja manusia ke Muhammad Kece.
ADVERTISEMENT
JPU meyakini Napoleon melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan. Napoleon diyakini ikut serta melakukan penganiayaan dengan melakukan perbuatan tidak enak, dalam hal ini melumuri M Kace dengan tinja. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo