Terbukti Terima Suap, Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan Divonis 6 Tahun Penjara

24 Agustus 2020 18:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Eks Komisioner KPU, Wahyu Setiawan divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Wahyu Setiawan juga dihukum membayar denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan kurungan. Wahyu terima suap dari eks caleg PDIP yang masih buron, Harun Masiku. Ia didakwa terima suap Rp 600 juta lewat perantara eks caleg PDIP Agustiani, yang juga kini divonis penjara 4 tahun. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.