Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara

kumparan Videoverified-green

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tiga terdakwa menjalani sidang tuntutan atas kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda. Terdakwa pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut dengan pidana selama 16 tahun penjara. Selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo

embed from external kumparan

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona

***

Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.