Terdakwa Penusuk Wiranto Dituntut Pidana 16 Tahun Penjara

16 Juni 2020 18:58 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tiga terdakwa menjalani sidang tuntutan atas kasus penusukan terhadap mantan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto. Ketiganya dituntut dengan pidana yang berbeda. Terdakwa pertama, Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dituntut dengan pidana selama 16 tahun penjara. Selengkapnya dalam video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.