Terpidana Korupsi Genset Tertangkap Setelah 9 Tahun Buron

12 November 2021 18:16 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 25 Oktober 2022 10:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Tim gabungan Kejati Bali dan Kejati Papua berhasil menangkap terpidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra usai buron 9 tahun. Kejati Papua kehilangan jejak Jabbon saat tunggu putusan kasasi. Jabbon terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengadaan (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.