Terpidana Korupsi Genset Tertangkap Setelah 9 Tahun Buron

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Tim gabungan Kejati Bali dan Kejati Papua berhasil menangkap terpidana korupsi I Made Jabbon Suyasa Putra usai buron 9 tahun. Kejati Papua kehilangan jejak Jabbon saat tunggu putusan kasasi. Jabbon terbukti bersalah atas kasus korupsi pengadaan notebook dan genset di Dinas Pendidikan dan Pengadaan (Disdik) Kabupaten Keerom, Papua. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo

Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.