Tersangka Layanan Rapid Antigen Bekas di Kualanamu, Untung Rp 1,8 Miliar

1 Mei 2021 10:26 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
5 tersangka layanan rapid antigen bekas di kualanamu mencapai Rp 1,8 M. Kelima orang tersangka itu berinisial PM (45) manager bisnis, SR (19) kurir lab, DJ (20) customer service, M (30) staf administrasi dan R (21) karyawan honorer. Keuntungan diperoleh dari setiap pembayaran rapid swab antigen bekas tersebut. Satu orang yang rapid test antigen di Bandara Kualanamu dikenakan biaya Rp 200 ribu. Dalam sehari, yang tes mencapai 200 orang.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatannya para tersangka terancam 2 pasal yakni Pasal 98 ayat (3) Jo pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun. Lalu pasal Pasal 8 huruf (b), (d) dan (e) Jo pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. #kumparanvideo