Tok! Aset dan Uang DNA Pro Dikembalikan ke Korban

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Majelis hakim di Pengadilan Negeri Bandung memutuskan aset dan uang hasil kejahatan para terdakwa kasus robot trading ilegal DNA Pro dikembalikan kepada para korban. Aset hasil kejahatan terdakwa terlebih dahulu dirampas negara kemudian dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). Selanjutnya, hasil dari lelang aset akan dibagikan ke para korban secara proporsional melalui asosiasi. Simak video lengkapnya. #Newsupdate #update #news #NewsFlash