Tolak Vonis 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Ajukan Banding

kumparan Videoverified-green

·waktu baca 1 menit

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
video youtube embed

Hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah terkait kasus data di swab RS Ummi dan divonis 4 tahun penjara. Perkara ini terkait dengan kondisi Rizieq yang pernah terinfeksi COVID-19. Selama proses perawatan dan kembali ke rumah, muncul pemberitaan terkait kondisi Rizieq sehat.

Hakim meyakinkan kabar tersebut merupakan kabar bohong karena merupakan pernyataan dari pasien, bukan dari dokter. Hakim menilai kabar bohong tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.

Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo