Tolak Vonis 4 Tahun Penjara Kasus RS UMMI, Rizieq Shihab Ajukan Banding

24 Juni 2021 21:45 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Hakim menyatakan Rizieq Shihab bersalah terkait kasus data di swab RS Ummi dan divonis 4 tahun penjara. Perkara ini terkait dengan kondisi Rizieq yang pernah terinfeksi COVID-19. Selama proses perawatan dan kembali ke rumah, muncul pemberitaan terkait kondisi Rizieq sehat.
ADVERTISEMENT
Hakim meyakinkan kabar tersebut merupakan kabar bohong karena merupakan pernyataan dari pasien, bukan dari dokter. Hakim menilai kabar bohong tersebut telah menimbulkan keonaran di tengah masyarakat, khususnya di media sosial.
Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo