Total Aset yang Disita dari Kasus Binomo Mencapai Rp 67 Miliar

9 Juni 2022 13:27 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri, Kombes Pol Candra Sukma Kumara, mengatakan total aset yang telah disita oleh penyidik terkait kasus penipuan Binomo mencapai Rp 67 miliar, tepatnya Rp 67.141.043.715. Para penyidik masih terus melengkapi berkas perkara dari ketujuh tersangka kasus Binomo sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan. Khusus untuk tersangka Indra Kenz, saat ini masih dalam pengiriman berkas tahap 1 (pemenuhan P19). Lantas apa saja aset yang disita sehingga mencapai total Rp 67 miliar? Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT