Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.101.0
Unggah Konten TikTok Lecehkan Masjid, Kenneth William Terancam 6 Tahun Penjara
6 Oktober 2020 14:14 WIB
ยท
waktu baca 1 menitDiperbarui 26 November 2022 6:13 WIB
ADVERTISEMENT
Polrestabes Bandung telah menangkap Kenneth William, pemuda yang telah melecehkan Masjid Persis di Bandung, Jawa Barat. Kenneth melecehkan masjid dengan menyebut telah memutar musik DJ yang membuatnya pusing. Ia kemudian mengunggah konten itu di medsos TikTok miliknya pada Minggu (4/10). Atas perbuatannya, Kenneth William pun ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.