Unggah Konten TikTok Lecehkan Masjid, Kenneth William Terancam 6 Tahun Penjara

6 Oktober 2020 14:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Polrestabes Bandung telah menangkap Kenneth William, pemuda yang telah melecehkan Masjid Persis di Bandung, Jawa Barat. Kenneth melecehkan masjid dengan menyebut telah memutar musik DJ yang membuatnya pusing. Ia kemudian mengunggah konten itu di medsos TikTok miliknya pada Minggu (4/10). Atas perbuatannya, Kenneth William pun ditahan dan dikenakan Pasal 45A ayat 2 UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.