Viral Pernikahan Anak di Bawah Umur di Sambas
·waktu baca 1 menit
ADVERTISEMENT
Remaja berumur 16 tahun bernama Kevin melaksanakan pernikahan dengan Mariana yang berumur 41 tahun. Pernikahan ini menjadi perbincangan karena Kevin masih di bawah umur. Terkait hal ini, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak angkat bicara. Apakah bisa dikenakan sanksi pidana mengenai pernikahan di bawah umur? Selengkapnya saksikan video di atas. Konten ini merupakan hasil liputan partner resmi 1001 Media Online kumparan, Hi Pontianak. #newsupdate #update #news #newsflash
ADVERTISEMENT
