Vonis Bebas untuk AKP Bambang, Terdakwa Tragedi Kanjuruhan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya membebaskan terdakwa kasus tragedi Kanjuruhan, yakni eks Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidiq Ahmadi. Vonis bebas itu dibacakan oleh ketua majelis hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Selain itu, eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan dijatuhi vonis 1,5 tahun penjara. Apa pertimbangan majelis hakim? Simak informasi selengkapnya dalam video di atas. #newsupdate #update #news #newsflash
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...
Sedang memuat...
S
Sedang memuat...