Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
Wagub DKI: Jenazah Pasien Corona Bisa Dikubur di Pemakaman Umum
29 Desember 2020 14:44 WIB
·
waktu baca 1 menitDiperbarui 24 November 2022 17:58 WIB
ADVERTISEMENT
TPU Pondok Ranggon kini sudah kehabisan lahan, dan hanya menerima jenazah pasien corona yang bersedia di tumpang-tindih. Jenazah yang terinfeksi virus corona kini dirujuk ke TPU Tegal Alur, yang juga merupakan pemakaman khusus corona. Tapi, pemakaman umum juga sudah diperbolehkan untuk memakamkan jenazah pasien COVID-19.
ADVERTISEMENT
Menurut Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, keputusan pemakaman sudah diberikan sepenuhnya kepada keluarga. Namun, Pemprov DKI kini sedang mengupayakan pembukaan lahan baru khusus jenazah pasien corona, lokasinya di TPU Rorotan, luas lahannya dua hektar.
Selengkapnya simak video di atas. #Kumparanvideo
--
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.