Wajib Vaksin Bagi yang Ingin Menikah di Tebet, Jakarta Selatan

27 Juli 2021 16:19 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Lurah Tebet Timur Siti Fauziah mengeluarkan surat edaran mengenai percepatan target vaksinasi di Tebet, Jakarta Selatan. Demi mencapai target, untuk menggunakan pelayanan Lurah seperti surat pengantar nikah, permohonan dalam pembuatan SKCK, PBB, KJP, UMKM dan lainnya wajib melampirkan sertifikat atau surat vaksin. Camat Tebet Dyan Airlangga juga mengatakan, kecamatan Tebet akan memfasilitasi masyarakat yang ingin mengurus berbagai surat permohonan namun belum divaksin sehingga mempermudah proses tersebut. Selengkapnya, simak video di atas. #kumparanvideo
ADVERTISEMENT