5 Cara Memilih Produk Kosmetik Halal berdasarkan Rekomendasi MUI

9 April 2022 13:42 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memilih produk kosmetik. Foto: comzeal images/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memilih produk kosmetik. Foto: comzeal images/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Industri kecantikan telah berkembang pesat selama beberapa waktu terakhir ini. Kini sudah banyak beragam produk kosmetik yang ada di pasaran, salah satunya produk kosmetik halal. Selain menggunakan bahan-bahan yang aman digunakan, proses manufaktur kosmetik bersertifikasi halal juga sudah mengikuti hukum Islam.
ADVERTISEMENT
Komisi Informasi dan Komunikasi MUI melansir bahwa sejak 17 Oktober 2021 produk kosmetik wajib memiliki sertifikasi halal yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Sebagai konsumen penting untuk memperhatikan produk kosmetik yang berkualitas juga bersertifikasi halal karena produk itu akan menempel di bagian tubuh yang bisa berpengaruh terhadap sahnya wudu dan salat. Sayangnya hingga saat ini di Indonesia masih banyak produk kosmetik yang belum bersertifikasi halal, terutama produk impor.
Supaya bisa lebih berhati-hati, simak beberapa cara untuk memilih produk kosmetik halal dikutip dari Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia.

1. Periksa Logo Halal di Luar Kemasan

Ilustrasi membeli produk kosmetik. Foto: Prostock-studio/Shutterstock
Hal pertama yang dapat dilakukan sebelum membeli produk kosmetik adalah memeriksa apakah produk tersebut sudah memiliki logo halal MUI. Produk yang sudah berlogo halal MUI telah melalui serangkaian proses penelitian yang dilakukan oleh Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI).
ADVERTISEMENT
LPPOM MUI menjalankan fungsinya Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), selalu menekankan prinsip halalan thayyiban. Itu artinya sudah bisa dipastikan bahwa produk tersebut bebas dari bahan najis atau non halal dan aman untuk dijual di pasaran.

2. Periksa Bahan Utama Produk Kosmetik

Ilustrasi memilih produk kosmetik. Foto: LinaGainanova/Shutterstock
Selain melihat logo halal MUI, hal selanjutnya yang bisa kamu lakukan adalah dengan memeriksa kandungan atau bahan apa saja yang ada di dalam produk kosmetik.
Umumnya bahan alami dari tumbuhan, seperti herbs (tanaman herbal), roots (akar tanaman), flowers (bunga-bungaan), fruits (buah-buahan), leaves (dedaunan), dan seeds (biji-bijian) itu halal. Namun, jika bahan-bahan natural tersebut telah tercampur dengan enzim dari hewan maka masuk dalam kategori mashbooh (meragukan atau perlu dipertanyakan kehalalannya).

3. Bahan Alami Tidak Selalu Halal

Ilustrasi menyembuhkan jerawat dengan bahan alami Foto: Shutterstock
Ladies, perlu diingat bahwa tidak semua produk kosmetik dengan bahan alami itu halal untuk digunakan ya. Mungkin banyak yang berpikir bahwa produk alami hanya berasal dari tumbuhan, padahal produk yang berasal dari ekstrak hewan juga disebut sebagai bahan alami.
ADVERTISEMENT

4. Hindari Bahan yang Terindikasi Non-halal

Ilustrasi memilih produk kosmetik. Foto: Milkovasa/Shutterstock
Produk kosmetik yang berasal dari ekstrak hewan masuk dalam kategori mashbooh atau meragukan, beberapa diantaranya yakni allantoin (alantoin), asam amino, kolagen, elastine, gelatine (gelatin), glycerine (gliserin), hyaluronic acid (asam hialuronat), keratin, (asam oleat), stearic acid (asam stearat), stearyl alcohol, tallow (lemak hewan), dan juga vitamin A.
Jika kamu menemukan bahan ini dalam produk kosmetik, segera lihat apakah sudah mendapatkan logo halal MUI di kemasannya. Jika belum, sebaiknya kamu memilih alternatif produk lain yang lebih terjamin kehalalannya.

5. Cek Nomor BPOM

Suasana pada sebuah toko kosmetik yang menggunakan teknologi AR di Seoul, Korea Selatan, Jumat (3/7). Foto: Heo Ran/Reuters
Selain memeriksa logo halal di kemasan, penting juga untuk cek nomor BPOM pada produk kosmetik yang ingin kamu beli. Perlu diingat bahwa tidak semua produk yang ber-BPOM sudah pasti halal.
ADVERTISEMENT
Sebelum dijual di pasaran, produk harus diperiksa keamanannya oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan untuk menentukan apakah produk tersebut layak mendapat izin edar atau tidak. Jika sudah mendapatkan izin edar, produk tersebut wajib mencantumkan nomor BPOM di kemasan produknya.