Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Ada banyak layanan laporan KDRT (Kekerasan dalam Rumah Tangga) yang bisa dihubungi agar korban mendapatkan bantuan dan perlindungan. Pemerintah pun telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) untuk perlindungan korban.
ADVERTISEMENT
Beberapa instansi juga mulai memberikan atensi dalam hal menanggulangi KDRT. Apa saja layanan laporan KDRT yang bisa dihubungi? Simak selengkapnya berikut!
Daftar Layanan Laporan KDRT
Menurut laman Komnas Perempuan, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau domestic violence adalah kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal. Kekerasan ini umumnya terjadi dalam hubungan relasi personal, di mana pelaku adalah orang yang dikenal baik oleh korban, misalnya kekerasan yang dilakukan suami terhadap istri dan orang tua terhadap anak.
Adanya layanan laporan KDRT dapat membantu korban untuk meminta perlindungan dan segera mendapatkan penanganan. Berikut ini beberapa daftarnya:
1. SAPA 129
Layanan pertama yang bisa dihubungi apabila mengalami atau mengetahui tindak kekerasan dalam rumah tangga adalah SAPA 129. Mengutip laman Kemen PPPA, ini adalah wujud implementasi dari penambahan tugas dan fungsi Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA).
ADVERTISEMENT
SAPA 129 adalah penyedia rujukan terakhir untuk perempuan korban KDRT yang memerlukan koordinasi tingkat nasional, lintas provinsi, dan internasional, serta penyedia layanan bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus di tingkat nasional dan internasional.
Bagi yang mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga, dapat menghubungi SAPA 129 melalui telepon 129 atau WhatsApp 08111-129-129.
2. Komnas Perempuan
Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan merupakan lembaga negara independen untuk menegakkan hak asasi perempuan Indonesia. Mengutip laman Komnas Perempuan, lembaga ini dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 181 tahun 1998 pada 9 Oktober 1998, kemudian diperkuat dengan Peraturan Presiden Nomor 65 tahun 2005.
Sesuai tujuan Komnas Perempuan, yakni menegakkan HAM berbasis gender terhadap perempuan, lembaga ini membuka layanan aduan apabila mengalami dan mengetahui KDRT melalui telepon di +62-21-2902962 atau surel [email protected].
ADVERTISEMENT
3. DPPAPP Jakarta
Khusus warga Jakarta dapat melaporkan ke Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta apabila mengetahui atau mengalami KDRT, melalui hotline pengaduan UPT PPPA 0813 176 176 22 (WhatsApp), Jakarta Siaga 112 (telepon), dan sosial media @dppappdki.
Menurut laman resmi DPPAPP, ini adalah lembaga pemerintah di bidang pemberdayaan masyarakat, perempuan, dan perlindungan anak, serta pengendalian penduduk dan keluarga berencana.
4. LAPOR!
Pemerintah Republik Indonesia membentuk Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SPAN) - Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), yakni layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat Indonesia.
Mengutip laman lapor.go.id, SP4N-LAPOR! dibentuk untuk menjamin hak masyarakat agar pengaduan dari mana pun dan jenis apa pun dapat disalurkan kepada pihak yang lebih berwenang, termasuk kasus KDRT.
ADVERTISEMENT
Adapun cara melaporkan kasus KDRT melalui situs lapor.go.id adalah sebagai berikut:
Selain melalui situs LAPOR!, pengaduan dapat melalui SMS 1708 (Telkomsel, Indosat, Tri), Twitter @lapor1708, dan aplikasi SP4N LAPOR! yang tersedia di Google Play Store dan Apple App Store.
5. Polisi
Menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang PKDRT pasal 26, setiap korban KDRT memiliki hak untuk melaporkan kekerasan yang dialaminya langsung ke pihak kepolisian, baik di tempat korban tinggal ataupun di tempat kejadian. Saat melaporkan KDRT, adanya saksi telah cukup menjadi salah satu bukti yang sah.
ADVERTISEMENT
Untuk memperkuat keterangan saksi tersebut, pihak kepolisian mungkin akan meminta bukti lainnya, seperti rekaman CCTV. Selain itu, umumnya kepolisian akan meminta korban melakukan visum apabila terdapat luka-luka.
Hak-Hak Korban KDRT
Mengutip laman Komnas Perempuan, sesuai dengan pasal 10 Undang-Undang PKDRT, korban KDRT memiliki hak sebagai korban, yaitu:
Kewajiban Masyarakat Terkait Kasus KDRT
Peran masyarakat juga tak kalah penting untuk mencegah KDRT hingga melindungi korban yang mengalami tindakan kekerasan tersebut.
ADVERTISEMENT
Setiap masyarakat Indonesia yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) memiliki kewajiban untuk melakukan upaya-upaya sesuai dengan kemampuannya, seperti:
Sanksi dan Tindakan Pelaku KDRT
Dikutip dari situs Komnas Perempuan, setiap pelaku KDRT akan mendapatkan sanksi. Sanksi ini telah diatur dalam Undang-Undang PKDRT bab VIII tentang Ketentuan Pidana Pasal 44 sampai 53.
Menurut undang-undang, sanksi untuk pelaku KDRT dapat berupa penjara, pembatasan gerak pelaku untuk menjauhkan pelaku dan korban, dan penetapan pelaku untuk mengikuti program konseling di bawah pengawasan lembaga tertentu.
Sanksi tersebut diberikan pada pelaku yang telah melakukan kekerasan fisik berat, menyebabkan seseorang jatuh sakit atau luka berat, menyebabkan korban meninggal dunia, serta kekerasan psikis dan seksual yang menyebabkan korban tak sembuh.
ADVERTISEMENT
Selain itu, sanksi dapat diberikan apabila korban mengalami hilang ingatan dan gugur atau matinya janin dalam kandungan.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
(NSF)