Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
6 Bentuk Pelecehan Seksual di Kantor, Termasuk Gurauan Sensitif soal Fisik
31 Agustus 2022 15:31 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Belum lama ini, topik seputar pelecehan seksual di kantor ramai dibicarakan di media sosial. Hal tersebut turut mengundang perhatian netizen. Banyak yang menyayangkan kejadian tersebut karena lingkungan kerja semestinya menjadi tempat yang aman bagi setiap orang.
ADVERTISEMENT
Akan tetapi, masih banyak orang yang merasa tidak aman untuk bekerja di lingkungan kantor. Dikutip dari International Labour Organization (ILO) atau Organisasi Buruh Internasional, selama satu dekade terakhir, meluasnya dan meningkatnya angka pelecehan seksual , hasil dari diskriminasi berbasis jenis kelamin, telah menjadi perhatian utama di tingkat nasional dan internasional.
ILO mendefinisikan pelecehan seksual di tempat kerja sebagai perilaku berbasis seks yang tidak diinginkan dan menyinggung penerimanya. Karena itu, penting bagi setiap pihak, termasuk perempuan , untuk memahami bentuk-bentuk pelecehan seksual di kantor.
Bentuk pelecehan seksual
Melansir laman Winer, Burritt & Scott Lawyers, ada berbagai tindakan dan perilaku pelecehan seksual yang bisa dilakukan oleh rekan kerja. Tindakan tersebut akhirnya akan membuat lingkungan tempat kerja menjadi tidak nyaman, di antaranya:
ADVERTISEMENT
1. Sentuhan seksual yang tidak pantas
Perilaku ini merupakan bentuk kekerasan seksual secara langsung yang bisa kamu laporkan kepada atasan jika mengalaminya. Kamu bisa membuat laporan secara tegas. Jika tidak diberikan sanksi, para pelaku kejahatan seksual akan semena-mena.
2. Gurauan atau sindiran seksual yang menyinggung
Sebagai teman kantor, tetap ada batasan etika saat mengobrol dan memberikan bahan candaan, ya, Ladies. Jika sudah mulai menertawai dan membicarakan fisik secara sensitif, hal tersebut merupakan salah satu bentuk pelecehan seksual.
Selain itu, bila ada yang melecehkan atau mencaci maki kamu ke arah yang sensitif, segera laporkan kepada divisi yang bertugas mengatur ketenangan di ruang kerja. Jangan biarkan dirimu ada di dalam lingkungan seperti itu.
3. Diskriminasi berdasarkan gender atau jenis kelamin
Seharusnya, lingkungan kerja menjadi tempat yang setara bagi laki-laki dan perempuan. Merendahkan kemampuan seseorang berdasarkan jenis kelamin sudah termasuk jenis pelecehan seksual halus yang didasari oleh diskriminasi gender.
ADVERTISEMENT
4. Rayuan seksual yang tidak diinginkan
Hal ini juga termasuk pelecehan seksual lho, Ladies. Tak bisa dianggap sepele, rayuan-rayuan gombal yang ditujukan kepada kamu dan mengarah pada hal-hal berbau seksual adalah tanda kamu telah dilecehkan. Kamu sebisa mungkin bersikap tegas dan hindari orang dengan rayuan tersebut.
5. Email, berita, atau foto yang berbau seksual
Jika ada yang mengirim email, link berita, ataupun foto yang kurang pantas dan termasuk dalam konten pornografi kepada kamu, hal ini adalah bentuk pelecehan. Bila mereka mengirimi hal itu di luar pekerjaan, kamu berhak tak membalasnya dan melaporkannya pada pihak yang berwenang di kantor.
6. Gestur tubuh, penampilan atau gerakan sensual
Ini merupakan bentuk pelecehan seksual yang terakhir. Sering dianggap sepele, kamu tidak bisa tinggal diam bila ada orang yang melakukan gerakan seksual atau berpenampilan sensitif di depan kamu. Mulailah berani untuk melawan kondisi tersebut dengan tegas menegurnya jika kamu mengalaminya.
ADVERTISEMENT
Ladies, demikian penjelasan mengenai bentuk-bentuk pelecehan seksual di kantor. Beranilah bersikap tegas bila kamu mengalami pelecehan seksual di kantor . Jangan sampai tindakan dari orang-orang yang tidak bertanggung jawab menghancurkan karier kamu.
Live Update
Mantan Menteri Perdagangan RI Tom Lembong menjalani sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (26/11). Gugatan praperadilan ini merupakan bentuk perlawanan Tom Lembong usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung.
Updated 26 November 2024, 12:00 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini