6 Fakta Perjalanan RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Digagas Sejak 2012

12 April 2022 16:31 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi 6 Fakta Perjalanan RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Digagas Sejak 2012. Foto: Dok. Freepik
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi 6 Fakta Perjalanan RUU TPKS Disahkan Jadi UU, Digagas Sejak 2012. Foto: Dok. Freepik
ADVERTISEMENT
Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) akhirnya telah resmi disahkan oleh DPR menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (12/4). Menurut kumparanNEWS, pengesahan RUU TPKS berlangsung Rapat Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022, yang dipimpin Ketua DPR, Puan Maharani.
ADVERTISEMENT
Seperti diketahui, RUU TPKS sebenarnya telah tercetus sejak tahun 2010 dan mulai dirancang pada tahun 2014 oleh Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan). Dengan berbagai hambatan dan membutuhkan waktu bertahun-tahun, akhirnya RUU TPKS telah diresmikan menjadi UU.
Yuk, simak perjalanan RUU TPKS sejak awal digagas hingga disahkan seperti menjadi UU seperti kumparanWOMAN rangkum dari laman resmi Komnas Perempuan.

1. Tercetus sejak tahun 2010 dan digagas tahun 2012

Pada tahun 2010, Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan atau Komnas Perempuan (Komnas Perempuan) mencetuskan adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Kemudian pada tahun 2012, Komnas perempuan berusaha untuk menggagas RUU PKS yang kini berubah nama menjadi RUU TPKS.

2. Mulai dirancang tahun 2014

Pada tahun 2014, Komnas Perempuan mulai menyusun Naskah Akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Tidak bekerja sendirian, Komnas Perempuan juga turut menggandeng Forum Pengada Layanan (FPL). Pada tahun yang sama, RUU ini pun diusulkan dalam Prolegnas (Program Legislasi Nasional).
ADVERTISEMENT

3. Draf RUU PKS diserahkan ke DPD tahun 2016

Setelah menyusun Naskah Akademik dan draf RUU Penghapusan Kekerasan Seksual, FPL dan Komnas Perempuan secara resmi diserahkan kepada Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Kemudian masuk dalam daftar Penambahan Prolegnas (Program Legislasi Nasional) di tahun 2016 setelah disetujui oleh DPR RI.

4. DPR Mulai Membahas RUU PKS di tahun 2017

Setelah masuk ke dalam Prolegnas, tahun 2017 RUU ini diputuskan sebagai RUU inisiatif DPR RI. Kemudian DPR lanjut mendiskusikan RUU ini dengan kementerian dan beberapa lembaga terkait, termasuk Komnas Perempuan.

5. Masuk Prolegnas Prioritas di tahun 2018

RUU ini masuk dalam Prolegnas Prioritas 2018. Namun, belum juga ada kabar terkait kapan RUU PKS ini akan disahkan hingga terjadinya Pawai akbar "Sahkan RUU P-KS" digelar di kawasan Sarinah hingga Taman Aspirasi.
ADVERTISEMENT

6. Disahkan DPR tahun 2022

Setelah perjalanan panjang dengan berbagai penolakan, akhirnya RUU TPKS (Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual) resmi disahkan menjadi UU (Undang-undang) oleh DPR.
Mengutip kumparanNEWS, pada awal tahun 2022, Presiden Jokowi juga telah memerintahkan agar RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) segera disahkan.
“Saya berharap RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini dapat segera disahkan sehingga memberikan perlindungan secara maksimal bagi korban kekerasan seksual di Tanah Air,” kata Jokowi dalam Keterangannya sebagaimana dilihat dari YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (4/1).
Di dalam RUU TPKS terdapat sembilan jenis kekerasan seksual, yaitu pelecehan fisik, non-fisik, kekerasan berbasis elektronik, penyiksaan seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan sterilisasi, eksploitasi seksual, pemaksaan perkawinan, dan perbudakan seks.
ADVERTISEMENT