Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
6 Selebriti Perempuan yang Tegas Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi
22 Agustus 2024 21:00 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Keputusan DPR RI merevisi RUU Pilkada dan tak mengindahkan putusan Mahkamah Konstitusi memicu amarah rakyat Indonesia. Tak terkecuali sejumlah selebriti dan tokoh publik perempuan. Mereka pun serentak menyuarakan penolakan terhadap pengesahan revisi UU Pilkada dan mengajak warga Indonesia untuk melawan.
ADVERTISEMENT
Para perempuan ini menggunakan media sosial Instagram sebagai platform untuk bersuara. Mereka mengecam pemerintah yang dianggap melanggengkan dinasti politik dan haus akan kekuasaan.
Mulai dari penulis dan aktivis perempuan Kalis Mardiasih hingga aktris Tara Basro, ini enam selebriti perempuan yang angkat suara.
1. Farwiza Farhan
Aktivis lingkungan ini menghadiri demonstrasi tolak revisi UU Pilkada di Gedung DPR RI, Kamis (22/8). Lewat unggahan di Instagram miliknya, @wiiiiza, Farwiza mengajak warga untuk melawan.
“Hanya ada satu kata: LAWAN. Lakukan apa yang kita bisa, sekuat tenaga, semampu kita,” tulis Farwiza di keterangan unggahannya.
Dia mengunggah foto situasi demo yang menunjukkan tulisan “Oligarki Berkedok Partai Politik” di atas jalanan.
2. Tara Basro
Aktris Tara Basro ikut buka suara. Ia mengunggah gambar berlatar biru dengan tulisan “Peringatan Darurat” dan gambar Garuda di bagian tengah. Di bagian keterangan, ia menulis, “BERSATU. LAWAN!”
ADVERTISEMENT
3. Kalis Mardiasih
Aktivis perempuan Kalis Mardiasih menggunakan platform-nya untuk membahas soal pemberdayaan perempuan. Tulisan Kalis diduga menyinggung soal Erina Gudono, menantu Jokowi, yang sedang ramai dibicarakan.
“Pemberdayaan bukan cuma soal kamu perempuan berpendidikan tinggi yang lanjut kuliah ke luar negeri. Pemberdayaan juga tentang kamu nahan buat nggak posting belanja stroller bayi harga puluhan juta yang dibeli dari luar negeri meskipun kamu berkecukupan,” tulis Kalis dalam unggahannya.
Erina Gudono, yang saat ini sedang menjalani studi S2 di Amerika Serikat, aktif membagikan momen selama di Negeri Paman Sam. Ia mengunggah momen ketika ia membeli roti seharga Rp 400 ribu dan stroller bayi seharga puluhan juta rupiah.
Netizen merasa geram, sebab Erina dianggap tidak sensitif dengan isu revisi UU Pilkada hingga masalah beragam sosial yang sedang marak di Indonesia.
ADVERTISEMENT
4. Wanda Ponika
Wanda Ponika mengunggah foto yang sama dengan Tara Basro. Di bagian keterangan foto, Wanda mengungkapkan ketidaksetujuannya akan dinasti politik. Ia juga mengkritik pemimpin yang haus akan kekuasaan dan serakah.
“Hendaknya berkaca dari banyak contoh, orang tua yang jatuh karena anaknya. Menjaga kehormatan adalah tugas kita masing-masing. Kalau kita tak bisa menjaganya, jangan salahkan kalau orang jadi tak hormat,” tulis Wanda.
5. Wanda Hamidah
Lewat unggahan di Instagram, aktris Wanda Hamidah mengungkap bahwa dia keluar dari Partai Golkar. Wanda mengatakan, dia terlalu cinta dengan Indonesia.
“Saya keluar dari Golkar. Saya tidak ingin berada di sisi sejarah yang salah. Saya terlalu cinta dengan negara saya. Indonesia tidak untuk diperjual belikan. Panjang umur perlawanan!” tulis Wanda dalam bahasa Inggris.
ADVERTISEMENT
6. Meira Anastasia
Penulis Meira Anastasia meratapi kepemimpinan yang dipenuhi oleh nafsu akan kekuasaan. Lewat unggahan di Instagram, Meira mengatakan, nafsu kekuasaan merupakan nafsu yang paling dalam dan mengerikan.
“Kepada siapa rakyat harus menitipkan harapan dan impian? Pada pemimpin? Apakah mungkin?” tulis Meira.
Sekilas soal polemik revisi UU Pilkada
Dikutip dari kumparanNEWS, lewat Putusan 60 dan 70, Mahkamah Konstitusi menyorot batasan jumlah kursi dan batas usia calon kepala daerah. MK memutuskan, tak ada lagi batasan jumlah kursi dan kandidat Pilgub harus berusia minimal 30 tahun saat penetapan.
Lewat putusan MK tersebut, demokrasi dan pemilihan yang adil bisa dilaksanakan saat Pilkada.
Akan banyak partai berpeluang mengajukan paslon sendiri sehingga masyarakat bisa memiliki banyak variasi calon. Sebab, partai politik atau gabungan parpol bisa mengusung paslon dalam Pilkada berdasarkan persentase dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT). Selain itu, putusan MK tidak memberikan jalan untuk anak Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri di Pilgub.
Namun, DPR merevisi UU Pilkada lewat rapat Badan Legislatif (Baleg) DPR pada Rabu (21/8). Dua putusan MK itu direvisi. Syarat kursi dimasukkan kembali dan batas usia dinyatakan mengacu putusan Mahkamah Agung soal minimal 30 tahun saat pelantikan.
ADVERTISEMENT
Revisi UU Pilkada itu awalnya akan disahkan pada Kamis (22/8), tetapi sempat ditunda. Demonstrasi pun pecah di berbagai wilayah, mulai dari Jakarta hingga Semarang.
Setelah demo berlangsung seharian penuh, Wakil DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa revisi UU Pilkada dibatalkan. Dengan ini, aturan yang akan berlaku saat pendaftaran paslon di Pilgub Jakarta adalah putusan Mahkamah Konstitusi.