Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anak Kedua Meghan Markle Tak Dapat Gelar Kerajaan, Ini Alasannya
7 Juni 2021 20:14 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Selamat kepada Pangeran Harry dan Meghan Markle . Pasangan Sussex ini baru saja menyambut kelahiran anak perempuan mereka, Lili Diana pada Jumat (4/4) dan baru diumumkan secara resmi pada Minggu (6/6). Anak kedua Harry dan Meghan ini merupakan cicit ke-11 dari Ratu Elizabeth II.
ADVERTISEMENT
Lili lahir di rumah sakit Santa Barbara Cottage, California dengan berat 3.4 kg. Kabar ini disampaikan oleh Pangeran Harry dan Meghan lewat pernyataan resmi.
"Dengan gembira, Pangeran Harry dan Meghan, Duke and Duchess of Sussex, baru saja menyambut kelahiran anak perempuan mereka, Lilibet "Lili" Diana Mountbatten-Windsor," tulis pernyataan resmi yang diunggah di situs yayasan Archewell milik mereka.
Dalam pernyataan tersebut dijelaskan pula bahwa nama Lili terinspirasi dari nenek buyutnya, Ratu Elizabeth II yang mempunyai nama panggilan keluarga, Lilibet. Nama tengahnya adalah Diana yang dipilih untuk menghormati ibu Pangeran Harry, Putri Diana, Princess of Wales.
Kelahiran Lili ini kemudian membuat publik bertanya-tanya soal status kerajaan dari adik Archie Harrison ini. Sebab pada Januari 2020 lalu, pasangan Sussex ini memutuskan untuk mundur sebagai anggota keluarga kerajaan Inggris.
ADVERTISEMENT
Menurut laporan dari Hello Magazine, meski Lili mempunyai nama yang terinspirasi dari Ratu Elizabeth II, ia tidak akan mendapat gelar kerajaan sama sekali. Hal ini terjadi karena pada 1917 Raja George V memerintahkan agar cucu dari penerus tahta kerajaan saja yang akan menggunakan gelar seperti putri dan pangeran, serta HRH atau His/ Her Royal Highness.
Oleh karena itu, William, Harry, Beatrice, dan Eugenie mendapatkan sebutan pangeran dan putri kerajaan, serta disebut sebagai His/ Her Royal Highness. Namun hal ini menjadi pengecualian bagi cucu laki-laki pertama dari anak laki-laki pertama Pangeran Charles, yaitu Pangeran George. Ia diperbolehkan menggunakan gelar pangeran dan HRH.
Lalu kemudian pada 2012 aturan tersebut diubah. Lewat sebuah surat paten, Ratu Elizabeth II memutuskan agar gelar kerajaan serupa bisa diberikan pada semua anak-anak Pangeran William, tidak hanya anak tertuanya saja. Oleh sebab itu, semua anak-anak William, seperti George, Charlotte, dan Louis mendapat gelar putri dan pangeran, serta HRH.
Mengikuti aturan tersebut, anak-anak Pangeran Harry dan Meghan Markle baru akan mendapat gelar pangeran dan putri saat Pangeran Charles menjadi raja. Sebab pada momen tersebut, Archie dan Lili akan berstatus sebagai cucu dari penerus tahta kerajaan.
ADVERTISEMENT
Tapi kabarnya, tidak menutup kemungkinan juga kalau pada akhirnya nanti Pangeran Charles akan membuat surat paten yang akan membatasi gelar HRH pada pewaris tahta dan keluarga dekat mereka untuk mencerminkan monarki yang lebih ideal, mengingat fakta bahwa ada beberapa anggota keluarga kerajaan yang bekerja lebih sedikit atau tidak bekerja sama sekali seperti Pangeran Harry dan Meghan Markle.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: