Benarkah Mahar Tidak Boleh Seperangkat Alat Sholat? Ini Penjelasannya
·waktu baca 3 menit

Dalam tradisi pernikahan Muslim di Indonesia, pihak mempelai laki-laki biasanya mempersembahkan mahar seperangkat alat sholat kepada istri. Mahar tersebut meliputi Al-Quran, mukena, tasbih, sajadah, dan sejenisnya.
Dalam hukum Islam, memberikan mahar merupakan salah satu kewajiban suami. Mahar ini menjadi simbol cinta dan penghormatan bagi perempuan yang diberikan saat akad berlangsung maupun setelahnya.
Ketentuan kewajiban mahar disampaikan secara tegas oleh Allah SWT dalam potongan surat An-Nisa ayat 4 berikut, “Berikanlah maskawin (mahar) kepada wanita (yang kamu nikahi) sebagai pemberian dengan penuh kerelaan.”
Mahar bisa diberikan dalam bentuk uang, perhiasan, barang, ataupun jasa. Sebagian orang berpendapat bahwa mahar tidak boleh berupa seperangkat alat sholat. Kenapa demikian? Temukan jawabannya lewat artikel berikut ini.
Hukum Mahar Seperangkat Alat Sholat
Dalam buku Fiqih Munakahat: Hukum Pernikahan dalam Islam susunan Sakban Lubis dkk., disoroti fenomena memberikan seperangkat alat sholat sebagai mahar dalam tradisi pernikahan Muslim Indonesia. Menurut penjelasannya, mahar ini boleh diberikan pada istri karena termasuk benda yang bermanfaat. Pernikahannya pun tetap sah dan tidak dianggap sebagai pelanggaran syariat.
Selain itu, menurut ketentuan Departemen Agama, meskipun seperangkat alat sholat memiliki harga yang terbilang terjangkau, tapi mahar ini tidak menghinakan perempuan. Justru dapat bernilai kebaikan apabila dimanfaatkan sebagaimana fungsinya.
Nah, yang menjadi masalah adalah apabila seperangkat alat sholat tersebut tidak dimanfaatkan dengan baik. Itu mengapa ada yang beranggapan bahwa sebaiknya jangan memberikan mahar tersebut, karena dikhawatirkan hanya menjadi pajangan di rumah.
Namun, jika mahar seperangkat alat sholat justru bisa menjadi penyemangat suami dan istri untuk beribadah, maka pemberiannya dinilai bagus dan sangat dianjurkan. Semuanya tergantung niat awal sang suami ketika mempersembahkan mahar tersebut.
Jika suami memberikan mahar seperangkat alat sholat untuk memuliakan sang istri, dan bermaksud membimbingnya agar selalu mendekatkan diri pada Allah SWT, maka mahar tersebut bisa jadi hadiah terindah.
Syarat Benda Boleh Dijadikan Mahar dalam Islam
Tidak semua benda bisa dijadikan mahar dalam Islam sekalipun benda tersebut bermanfaat. Muhammad Karim HS. MH. dan rekan-rekannya dalam buku Mahar Services dalam Pernikahan Islam menjelaskan bahwa ada syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu, yaitu:
Benda berharga, meskipun tak ada ketentuan mengenai harganya tapi benda tersebut harus memiliki nilai.
Barang itu telah menjadi milik suami sepenuhnya, baik zat maupun manfaatnya. Jika suami hanya memiliki salah satunya, misalnya manfaatnya saja tapi zatnya milik orang lain seperti benda hasil pinjaman, maka tidak boleh dijadikan mahar.
Barangnya suci dan bermanfaat. Artinya, barang yang tidak suci seperti minuman keras dan daging babi tidak boleh dijadikan mahar.
Barangnya dapat diserahkan pada saat akad atau waktu yang dijanjikan. Artinya, barang tersebut sudah berada di tangan suami. Barang yang tidak dapat diserahkan pada waktunya seperti burung yang terbang di udara tidak dapat dijadikan mahar.
Baca Juga: 5 Contoh Mahar Simple Elegan yang Bisa Menjadi Referensi
