Beragam Pendapat dalam Islam Mengenai Gaya Hijab seperti Punuk Unta

18 Mei 2020 18:58 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi hijab. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi hijab. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Ladies, seiring berjalannya waktu, gaya hijab juga mengalami banyak perubahan. Para hijabers mulai bisa memilih gaya hijab yang beragam, sesuai tren atau selera masing-masing.
ADVERTISEMENT
Beberapa tahun belakangan ini, gaya hijab yang sedang tren adalah mengenakan hijab yang menonjolkan bentuk kepala bagian belakang yang seringnya disebut dengan punuk unta. Cara menggunakan hijab yang satu ini dipercaya bisa membuat tampilan hijab jadi lebih presisi dan kepala juga tampak lebih sempurna.
Biasanya, gundukan di belakang kepala itu merupakan tonjolan dari rambut yang diikat di dalam hijab. Namun saat ini sudah banyak dijual aksesori hijab seperti ciput atau jepitan yang bisa membantu perempuan untuk memberikan kesan punuk unta pada hijabnya.
Ilustrasi hijab punuk unta. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Secara estetika, hijab punuk unta ini memang cukup stylish dan membuat tampilan hijab jadi lebih sempurna. Tetapi ternyata untuk hal ini juga ada aturannya dalam Islam.
Menurut situs NU Online, ada dua golongan ahli neraka, salah satunya adalah para perempuan yang berbusana tapi tidak menutupi auratnya, cenderung tidak taat menjalankan perintah dan larangan Allah SWT, dan mengajarkan orang lain untuk meniru mereka. Dalam sebuah hadist, digambarkan ciri-ciri mereka memiliki kepala seperti punuk unta yang miring.
ADVERTISEMENT
ุตูู†ู’ููŽุงู†ู ู…ูู†ู’ ุฃูŽู‡ู’ู„ู ุงู„ู†ูŽู‘ุงุฑู ู„ูŽู…ู’ ุฃูŽุฑูŽู‡ูู…ูŽุง ู‚ูŽูˆู’ู…ูŒ ู…ูŽุนูŽู‡ูู…ู’ ุณููŠูŽุงุทูŒ ูƒูŽุฃูŽุฐู’ู†ูŽุงุจู ุงู„ู’ุจูŽู‚ูŽุฑู ูŠูŽุถู’ุฑูุจููˆู†ูŽ ุจูู‡ูŽุง ุงู„ู†ูŽู‘ุงุณูŽ ูˆูŽู†ูุณูŽุงุกูŒ ูƒูŽุงุณููŠูŽุงุชูŒ ุนูŽุงุฑููŠูŽุงุชูŒ ู…ูู…ููŠู„ูŽุงุชูŒ ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุงุชูŒ
ุฑูุกููˆุณูู‡ูู†ูŽู‘ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุฉู ู„ูŽุง ูŠูŽุฏู’ุฎูู„ู’ู†ูŽ ุงู„ู’ุฌูŽู†ูŽู‘ุฉูŽ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุฌูุฏู’ู†ูŽ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ูˆูŽุฅูู†ูŽู‘ ุฑููŠุญูŽู‡ูŽุง ู„ูŽูŠููˆุฌูŽุฏู ู…ูู†ู’ ู…ูŽุณููŠุฑูŽุฉู ูƒูŽุฐูŽุง ูˆูŽูƒูŽุฐูŽุง-ุฑูˆุงู‡ ู…ุณู„ู…
Artinya:
โ€œAda dua golongan ahli neraka yang aku belum pernah melihatnya. Pertama. golongan yang membawa cambuk yang seperti ekor sapi di mana dengan cambuk tersebut mereka mencambuki orang-orang. Kedua, golongan perempuan yang berpakaian tetapi telanjang, yang cenderung (Tidak taat kepada Allah) dan mengajarkan orang lain untuk meniru perbuatan mereka. Kepala-kepala mereka seperti punuk-punuk unta yang miring, dan mereka tidak akan masuk surga dan tidak mencium baunya. Padahal sungguh bau surga akan tercium dari jarak perjalanan seperti ini seperti ini (Jarak yang jauh).โ€ (H.R. Muslim)
ADVERTISEMENT
Nah, kalimat โ€˜Kepala-kepala mereka seperti punuk unta yang miringโ€™ tersebut sering dipahami untuk menggambarkan perempuan berhijab tetapi bagian belakang kepalanya tampak menonjol.
Gaya hijab punuk unta. Foto: Shutterstock
Beberapa ulama memiliki pendapat yang berbeda mengenai pembahasan yang satu ini. Menurut an-Nawawi, tafsir atau penjelasan yang masyhur adalah bahwa kalimat tersebut menggambarkan para perempuan yang membesarkan kepalanya dengan kerudung (Khimar), serban (โ€˜Imamah), atau yang lain dengan menggunakan sesuatu yang digulung di atas kepala sehingga menyerupai punuk-punuk unta.
Sedangkan menurut al-Marizi, perempuan yang disebutkan adalah mereka yang suka memandang laki-laki, tidak menjaga pandangan dan tidak menundukkan kepala mereka.
Pendapat lainnya, menurut al-Qadli โ€˜Iyadl, perempuan yang dimaksud adalah mereka yang memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas (kepala) lalu dikumpulkan di tengah kepala yang kemudian tampak seperti punuk unta.
ADVERTISEMENT
Dalam hal ini an-Nawawi menjelaskan sebagai berikut:
ูˆูŽุฃูŽู…ูŽู‘ุง ุฑูุคููˆุณูู‡ูู†ูŽู‘ ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ููŽู…ูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ู ูŠูุนูŽุธูู‘ู…ู’ู†ูŽ ุฑูุคููˆุณูŽู‡ูู†ูŽู‘ ุจูุงู„ู’ุฎูู…ูุฑู ูˆูŽุงู„ู’ุนูŽู…ูŽุงุฆูู…ู ูˆูŽุบูŽูŠู’ุฑูู‡ูŽุง ู…ูู…ูŽู‘ุง ูŠูู„ูŽููู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูŽู‘ุฃู’ุณู ุญูŽุชูŽู‘ู‰ ุชูุดู’ุจูู‡ูŽ ุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉูŽ ุงู„ู’ุฅูุจูู„ู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ู‡ูŽุฐูŽุง ู‡ููˆูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุดู’ู‡ููˆุฑู ูููŠ ุชูŽูู’ุณููŠุฑูู‡ู ู‚ูŽุงู„ูŽ ุงู„ู’ู…ูŽุงุฒูุฑููŠูู‘ ูˆูŽูŠูŽุฌููˆุฒู ุฃูŽู†ู’ ูŠูŽูƒููˆู†ูŽ ู…ูŽุนู’ู†ูŽุงู‡ู ูŠูŽุทู’ู…ูŽุญู’ู†ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ุงู„ุฑูู‘ุฌูŽุงู„ู ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูŽุบู’ุถูุถู’ู†ูŽ ุนูŽู†ู’ู‡ูู…ู’ ูˆูŽู„ูŽุง ูŠูู†ูŽูƒูู‘ุณู’ู†ูŽ ุฑูุคููˆุณูŽู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽุงุฎู’ุชูŽุงุฑูŽ ุงู„ู’ู‚ูŽุงุถููŠ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ู…ูŽุงุฆูู„ูŽุงุชู ุชูู…ูŽุดูู‘ุทู’ู†ูŽ ุงู„ู’ู…ูุดู’ุทูŽุฉูŽ ุงู„ู’ู…ูŽูŠู’ู„ูŽุงุกู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู‡ููŠูŽ ุถูŽูู’ุฑู ุงู„ู’ุบูŽุฏูŽุงุฆูุฑู ูˆูŽุดูŽุฏูู‘ู‡ูŽุง ุฅูู„ูŽู‰ ููŽูˆู’ู‚ู ูˆูŽุฌูŽู…ู’ุนูู‡ูŽุง ูููŠ ูˆูŽุณูŽุทู ุงู„ุฑูŽู‘ุฃู’ุณู ููŽุชูŽุตููŠุฑู ูƒูŽุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ู‚ูŽุงู„ูŽ ูˆูŽู‡ูŽุฐูŽุง ูŠูŽุฏูู„ูู‘ ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ูŽู‘ ุงู„ู’ู…ูุฑูŽุงุฏูŽ ุจูุงู„ุชูŽู‘ุดู’ุจููŠู‡ู ุจูุฃูŽุณู’ู†ูู…ูŽุฉู ุงู„ู’ุจูุฎู’ุชู ุฅูู†ูŽู‘ู…ูŽุง ู‡ููˆูŽ ู„ูุงุฑู’ุชูููŽุงุนู ุงู„ู’ุบูŽุฏูŽุงุฆูุฑู ููŽูˆู’ู‚ูŽ ุฑูุคููˆุณูู‡ูู†ูŽู‘ ูˆูŽุฌูŽู…ู’ุนู ุนูŽู‚ูŽุงุฆูุตูู‡ูŽุง ู‡ูู†ูŽุงูƒูŽ ูˆูŽุชูŽูƒูŽุซูู‘ุฑูู‡ูŽุง ุจูู…ูŽุง ูŠูุถูŽููู‘ุฑู’ู†ูŽู‡ู ุญูŽุชูŽู‘ู‰
ุชูŽู…ููŠู„ูŽ ุฅูู„ูŽู‰ ู†ูŽุงุญููŠูŽุฉู ู…ูู†ู’ ุฌูŽูˆูŽุงู†ูุจู ุงู„ุฑูŽู‘ุฃู’ุณู ูƒูŽู…ูŽุง ูŠูŽู…ููŠู„ู ุงู„ุณูŽู‘ู†ูŽุงู…ู
Artinya:
โ€œAdapun โ€˜kepala-kepala mereka seperti punuk untaโ€™ maka pengertiannya adalah mereka membesarkan kepala-kepala dengan khimar (kerudung) tutup kepala wanita (al-khumur) dan kain sorban (al-โ€˜ama`im) atau yang lainnya dari sesuatu yang digelung (dikonde) di atas kepala sehingga menyerupai punuk unta. Ini adalah tafsir yang masyhur. Menurut al-Maziri kalimat tersebut boleh diartikan dengan mereka memandang laki-laki tidak menahan pandangan atau memejamkan matanya dari melihat laki-laki dan tidak menundukkan kepalanya. Menurut al-Qadli โ€˜Iyadl bahwa โ€œwanita-wanita yang cenderung (al-mailat)โ€ maksudnya adalah mereka menyisir rambut mereka dengan model sisiran rambut para pelacur. Yaitu memilin jalinan rambut dan mengikatnya sampai ke atas lalu mengumpulkan di tengah kepala, maka menjadi seperti punuk unta. Menurut al-Qadli โ€˜Iyadl, hal ini menunjukkan bahwa yang dimaksudkan menyerupai punuk unta itu karena tingginya jalinan rambut di atas kepala, terkumpulnya jalinan rambut di situ, dan menjadi kelihatan banyak (lebat) dengan sesuatu yang mereka pilin sehingga miring ke salah satu sisi dari beberapa sisi kepala sebagaimana miringnya punukโ€. (Muhyiddin an-Nawawi, al-Minhaj Syarhu Shahihi Muslim, Bairut-Daru Ihya` at-Turats al-โ€˜Arabiy, cet ke-2, 1392 H, juz, 17, h. 191)
Gaya hijab dengan model menonjol di bagian belakang kepala dari hasil kunciran rambut masih diperbolehkan. Foto: Instagram @fitawulansr
Dari semua pendapat yang ada, pendapat an-Nawawi yang mengacu pada pendapat mayoritas ulama dan pendapat al-Qadli โ€˜Iyadl memiliki kesamaan. Keduanya menjelaskan bahwa perempuan yang dimaksud membuat rambut tampak lebih banyak atau lebat dari yang semestinya dan menaikkannya di atas kepala, bukan di belakang kepala, sehingga menyerupai punuk unta.
ADVERTISEMENT
Kedua pendapat tersebut hanya memiliki perbedaan secara teknis. Pendapat pertama menjelaskan bahwa perempuan yang dimaksud menambahkan kerudung atau serban pada rambutnya yang kemudian digelungkan di atas kepala. Sedangkan pendapat kedua, perempuan menggunakan rambutnya sendiri untuk menciptakan tonjolan dengan cara memilin rambutnya dan mengikatnya sampai ke atas kepala lalu mengumpulkannya di tengah sehingga tidak menonjol seperti punuk unta atau miring ke salah satu sisi kepalanya.
Koleksi hijab dari desainer Ivan Gunawan. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Dengan begitu, jika tonjolan yang ada dalam hijab berasal dari rambut panjang yang diikat di bagian belakang kepala dan tidak menonjol di atas kepala, maka tidak seperti punuk unta. Begitu juga dengan penggunaan ciput yang tidak menjulang di atas kepala.
Jika disimpulkan, Ladies tetap bisa mengikat rambut, mengenakan ciput, atau jepitan yang membentuk tonjolan di belakang kepala. Hanya saja yang tidak diperbolehkan adalah gaya hijab yang memiliki model menonjol tepat di atas kepala. Jadi kini Ladies bisa lebih memperhatikan cara menggunakan hijab yang tepat sesuai aturan.
ADVERTISEMENT