Bolehkah Memakai Parfum Beralkohol untuk Salat? Berikut Penjelasan Kemenag

13 Mei 2025 9:00 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi memakai parfum. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi memakai parfum. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Bagi banyak perempuan, parfum bukan sekadar penunjang penampilan melainkan sudah menjadi bagian dari rutinitas harian untuk merasa segar dan percaya diri. Tapi pernahkah kamu bertanya-tanya soal kandungan parfum yang kamu pakai, Ladies?
ADVERTISEMENT
Sebagian besar parfum di pasaran mengandung alkohol sebagai bahan utama, sementara sebagian lainnya menggunakan formula non-alkohol. Di sinilah muncul pertanyaan yang cukup umum di kalangan Muslimah: bolehkah memakai parfum beralkohol untuk sehari-hari, terutama saat salat?
Sebab, dalam ibadah salat, kesucian tubuh dan pakaian menjadi syarat utama. Tak heran jika banyak yang merasa ragu: apakah parfum beralkohol bisa memengaruhi keabsahan ibadah? Nah supaya tak nggak dilema lagi, yuk simak penjelasannya dalam artikel berikut, Ladies.

Hukum memakai parfum beralkohol untuk shalat

Ilustrasi memakai parfum. Foto: Shutterstock
Berdasarkan keterangan Kementerian Agama (Kemenag), parfum beralkohol mengandung etanol, zat yang lazim digunakan dalam berbagai produk perawatan tubuh karena fungsinya sebagai pelarut dan penetap aroma. Meski etanol juga dikenal sebagai bahan yang memabukkan bila dikonsumsi, penggunaannya pada parfum dinilai tidak memengaruhi kesucian seseorang saat salat.
ADVERTISEMENT
Ini artinya, penggunaan parfum beralkohol tidak membatalkan salat dan dianggap sah menurut mayoritas ulama, terutama dari kalangan Syafi’iyah. Sebab alkohol dalam parfum bukanlah dalam bentuk yang dikonsumsi atau diminum, melainkan hanya digunakan secara eksternal.
Ilustrasi memilih parfum. Foto: Shutterstock
“Mereka (Ulama Syafi’iyah) berpendapat bahwa alkohol dalam parfum tidak memengaruhi kesucian atau keabsahan shalat. Pasalnya, sesuatu yang dilarang tersebut ialah mengkonsumsinya dalam bentuk diminum, sedangkan untuk keperluan di luar, ulama mengatakan diperbolehkan,” tulis Kemenag dalam keterangannya. Artinya, memakai parfum beralkohol tidak menyebabkan najis sehingga tidak membatalkan wudu maupun salat.
Hal ini ditegaskan oleh Imam As-Syaukani dalam kitab As-Sailul Jarar. Ia menjelaskan bahwa tidak ada dalil kuat yang menyatakan bahwa zat yang memabukkan bersifat najis secara fisik.
ADVERTISEMENT
Dalam penjelasannya terhadap QS. Al-Maidah ayat 90, Imam As-Syaukani mengatakan bahwa makna “rijsun” dalam ayat tersebut adalah haram, bukan najis.
Ilustrasi parfum. Foto: Shutterstock
Pendapat serupa disampaikan oleh Syekh Wahbah Az-Zuhayli dalam kitab Al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu. Ia menyatakan bahwa zat alkohol pada dasarnya adalah suci, baik yang murni maupun yang sudah dicampur air.
ADVERTISEMENT
Dengan demikian, Kementerian Agama menegaskan bahwa memakai parfum beralkohol untuk keperluan sehari-hari, termasuk saat hendak salat, tidak membuat ibadah menjadi tidak sah.