Kumparan Logo

BPOM Temukan 436 Ribu Kosmetik Ilegal Senilai Rp 18,9 Miliar di Gudang Tangerang

kumparanWOMANverified-green

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPOM geledah gudang di Tangerang dan temukan ribuan kosmetik ilegal. Foto: Humas BPOM
zoom-in-whitePerbesar
BPOM geledah gudang di Tangerang dan temukan ribuan kosmetik ilegal. Foto: Humas BPOM

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali menemukan sejumlah kosmetik ilegal di sebuah gudang yang berlokasi di Kompleks Pergudangan Laksana Business Park, Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Dari hasil penggeledahan tersebut, BPOM menemukan 243 item (436 ribu pieces) kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu dengan estimasi nilai keekonomian mencapai Rp 18,9 miliar. Sejumlah merek kosmetik yang ditemukan di antaranya Sun Cream Purple, Sun Cream Pink, 345 Relief Cream, Vital Spray Serum, dan First Spray Serum.

Tak hanya kosmetik ilegal, BPOM juga menemukan 44 item (23 ribu pieces) Obat Bahan Alam (OBA) dan suplemen kesehatan ilegal dengan nilai mencapai Rp 6,1 miliar.

Produk tersebut terdiri dari Sausando Saka Spirulinum dan Lumbar Spine Cooling Gel. Selain itu, terdapat suplemen kesehatan impor ilegal, yakni Youthvita, Magnesium Glycinate, Women’s Probiotic, Collagen, dan Calcium Magnesium Zinc.

BPOM geledah gudang di Tangerang dan temukan ribuan kosmetik ilegal. Foto: Humas BPOM

Sebagian besar produk temuan tersebut merupakan produk impor asal Tiongkok, Amerika Serikat, dan Australia. Produk-produk tersebut diduga masuk ke Indonesia melalui jasa forwarder umum—perusahaan yang mengatur pengiriman produk—dengan jalur yang tidak sesuai ketentuan dan/atau tanpa dilengkapi dokumen importasi yang dipersyaratkan. Dengan demikian, aspek keamanan produk tersebut tidak dapat dipastikan.

Penggeledahan ini merupakan bagian dari aksi patroli dan profiling BPOM untuk memberantas peredaran produk tanpa izin edar (TIE) dan/atau ilegal.

BPOM melakukan pengawasan berbasis risiko dari hulu hingga hilir, mulai dari pemasukan, penyimpanan, distribusi, hingga penjualan kepada masyarakat. Informasi dari patroli siber, kami tindak lanjuti dengan penelusuran lapangan untuk memastikan sumber penyimpanan dan distribusi produk yang diduga ilegal,” ungkap Kepala BPOM Taruna Ikrar melalui siaran pers, Rabu (30/9).

Menindaklanjuti penggeledahan tersebut, BPOM menghentikan sementara kegiatan di gudang tersebut. BPOM juga mengamankan seluruh produk obat bahan alam, suplemen kesehatan, serta kosmetik ilegal dan/atau diduga palsu yang ditemukan. Produk-produk tersebut kemudian diambil sampelnya untuk mengecek kandungan di dalamnya.

Penggeledahan ini bukan kali pertama dilakukan BPOM. Sebelumnya, pada Mei lalu, BPOM juga menemukan gudang kosmetik ilegal di wilayah Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten.

Saat itu, BPOM menemukan 890 item (1.818.245 pieces) kosmetik ilegal senilai Rp22,1 miliar serta kosmetik impor ilegal sebanyak 66 item (263.794 pieces) dengan nilai sekitar Rp 5,5 miliar.

Melihat temuan ini, BPOM kembali mengingatkan masyarakat untuk mengecek produk sebelum membelinya.

“Kita perlu cek KLIK. K itu adalah kemasannya, L itu labelnya, I itu izin edarnya, dan K-nya adalah kedaluwarsa,” pesan Taruna.