kumplus- Opini Arman Dhani- Ilustrasi KDRT

Contoh Surat Visum KDRT sebagai Bukti Sah Pengadilan

19 Mei 2024 10:00 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Contoh surat visum KDRT dapat menjadi gambaran untuk korban yang ingin mendapatkan alat bukti sah dalam pengadilan. Visum adalah keterangan tertulis yang dibuat oleh dokter atas permintaan penyidik secara resmi terhadap pemeriksaan bagian tubuh manusia dalam keadaan hidup atau mati.
ADVERTISEMENT
Surat visum KDRT dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan medis, dari objek atau korban KDRT yang diperiksa dan ditulis sebagai laporan. Pihak yang berwenang membuat visum adalah dokter ahli forensik, dokter ahli lainnya, dan dokter umum.
Surat visum KDRT memiliki struktur dan syarat yang harus dipenuhi. Simaklah penjelasan lengkap dan contoh surat visum KDRT pada uraian berikut ini.

Struktur Surat Visum KDRT

Ilustrasi KDRT. Foto: TORWAISTUDIO/Shutterstock
Menyadur buku berjudul Buku Ajar Kedokteran Forensik dan Medikolegal karya dr. Abdul Gafar Parinduri, permohonan surat visum KDRT atau jenis surat visum lainnya harus dibuat secara tertulis dan tidak dibenarkan jika melalui lisan seperti telepon.
Surat visum diterbitkan hanya atas suatu permintaan. Pihak yang berhak meminta adalah hakim, jaksa, polisi yang menangani kasus, dan yang bersangkutan seperti korban atau wali korban.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan pasal 184 KUHP, surat visum tak hanya berperan dalam proses pembuktian suatu perkara tetapi memuat keterangan atau pendapat dokter mengenai hasil pemeriksaan medis yang tertuang dalam bagian kesimpulan.
Menyadur buku Ilmu Kedokteran Kehakiman karya N. Hamdani, setiap surat visum harus mengikuti struktur berikut ini.

1. Pro Justitia

Kata ini dicantum di kiri atas. Surat visum tidak memerlukan materai.

2. Pendahuluan

Bagian ini memuat beberapa hal, yaitu:

3. Pemberitaan atau Hasil Pemeriksaan

Bagian ini memuat hasil pemeriksaan yang objektif sesuai dengan apa yang diamati terutama dilihat dan ditemukan pada korban yang diperiksa. Pemeriksaan tersebut dilakukan secara sistematis dari atas ke bawah sehingga tak ada yang tertinggal.
ADVERTISEMENT

4. Kesimpulan

Bagian ini memuat hasil interpretasi yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dari fakta yang ditemukan sendiri oleh dokter pembuat visum. Bagian kesimpulan setidaknya harus memuat minimal dua unsur, yakni jenis luka dan kekerasan serta derajat kualifikasi luka yang diderita korban.

5. Penutup

Bagian penutup memuat pernyataan bahwa keterangan tertulis dokter tersebut dibuat dengan mengingat sumpah atau janji ketika menerima jabatan atau dibuat dengan mengucapkan sumpah atau janji lebih dahulu sebelum melakukan pemeriksaan. Bagian ini juga dibubuhi tanda tangan dokter pembuat surat visum.

Ketentuan Surat Visum KDRT

Ilustrasi surat visum KDRT. Foto: thodonal88/Shutterstock
Masih dari sumber yang sama, setiap surat visum yang diterbitkan suatu rumah sakit atau dokter ahli harus dibuat memenuhi ketentuan umum berikut ini.
ADVERTISEMENT

Contoh Surat Visum KDRT

Ilustrasi Contoh Surat Visum KDRT. Foto: RollingCamera/Shutterstock
Dikutip dari jurnal ilmiah berjudul Visum et Rerpertum pada Korban Hidup karya Dedi Afandi, berikut contoh surat visum KDRT dalam bentuk format secara umum yang digunakan sebagai bukti sah di pengadilan:
KOP SURAT FKS/RSUD YBS
Jakarta, 16 Mei 2024
PRO JUSTITIA
VISUM ET REPERTUM
NO. /TUM/VER/VIII/2024
ADVERTISEMENT
Yang bertanda tangan di bawah ini Dedi Afandi, dokter spesialis forensik pada RSUD Arifin Achmad, atas permintaan dari kepolisian sektor.........dengan suratnya nomor.......................... tertanggal....................maka, dengan ini menerangkan bahwa pada tanggal..........pukul...........bertempat di RSUD Arifin Achmad, telah melakukan pemeriksaan korban dengan nomor registrasi..................yang menurut surat tersebut adalah:
Nama : ______________
Usia : ______________
Jenis kelamin : _______________
Agama : _____________
Pekerjaan : ________________
Agama: ____________
Alamat : _______________
Dengan hasil sebagai berikut:
1. Korban datang dalam keadaan sadar dengan keadaan umum sakit sedang. Korban mengeluh sakit kepala dan sempat pingsan setelah kejadian pemukulan pada kepala –
2. Pada korban ditemukan --------------------------------------------------------------------------
a. Pada belakang kepala kiri, dua sentimeter dan garis pertengahan belakang, empat senti meter diatas batas dasar tulang, dinding luka kotor, sudut luka tumpul, berukuran tiga senti meter kali satu senti meter, disekitarnya dikelilingi benjolan berukuran empat sentimeter kali empat sentimeter -------------------------------------
ADVERTISEMENT
b. Pada dagu, tepat pada garis pertengahan depan terdapat luka terbuka tepi tidak rata, dasar jaringan bawah kulit,dinding kotor, sudut tumpul, berukuran dua senti meter kali setengah sentimeter dasar otot.-------------------------------------------------
c. Lengan atas kiri terdapat gangguan fungsi, teraba patah pada pertengahan serta nyeri pada penekanan. -----------------------------------------------------------------------
d. Korban dirujuk ke dokter syaraf dan pada pemeriksaan didapatkan adanya cedera kepala ringan. --------------------------------------------------------------------------------
3. Pemeriksaan foto Rontgen kepala posisi depan dan samping tidak menunjukkan adanya patah tulang. Pemeriksaan foto rontgen lengan atas kiri menunjukkan adanya patah tulang lengan atas pada pertengahan. ---------------------------------------------------
4. Terhadap korban dilakukan penjahitan dan perawatan luka, dan pengobatan. -----------
ADVERTISEMENT
5. Korban dipulangkan dengan anjuran kontrol seminggu lagi.--------------------------------
KESIMPULAN
Pada pemeriksaan korban perempuan berusia tiga puluh empat tahun ini ditemukan cedera kepala ringan, luka terbuka pada belakang kepala kiri dan dagu serta patah tulang tertutup pada lengan atas kiri akibat kekerasan tumpul. Cedera tersebut telah mengakibatkan penyakit /halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan/pencaharian untuk sementara waktu.----------
Demikian visum et repetum ini dibuat dengan sebenarnya dengan menggunakan keilmuan yang sebaik-baiknya, mengingat sumpah sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Dokter Pemeriksa
ADVERTISEMENT
Dedi Afandi
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
ADVERTISEMENT
(IPT)
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten