Diintip Staf di Ruang Ganti Toko Zara, Perempuan Ini Diganti Rugi Rp 342 Juta

21 Februari 2025 13:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi perempuan berbelanja pakaian. Foto: Roman Samborskyi/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi perempuan berbelanja pakaian. Foto: Roman Samborskyi/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Berbelanja pakaian seringnya menjadi pengalaman menarik bagi banyak orang. Sayangnya hal tak menyenangkan sempat menimpa seorang perempuan bernama Krystal Joyce saat ia sedang belanja. Ia mendapatkan tindakan tidak menyenangkan dari staf toko Zara di Dublin, Irlandia.
ADVERTISEMENT
Perempuan yang berprofesi influencer itu mengaku diintip oleh staf toko saat berada di ruang ganti. Dilansir New York Post, seorang staf perempuan disebut membuka tirai ruang ganti ketika Krystal masih dalam keadaan setengah berpakaian.
Krystal yang merasa dipermalukan pun menuntut toko Zara yang disinggahinya ke Dublin Circuit Civil Court. Di sana, Krystal menjelaskan kronologi secara detail, termasuk bahwa dia juga sempat diinterogasi oleh para staf dan petugas keamanan di depan pengunjung lain yang ada di toko tersebut.
Petugas bahkan menuduhnya terlibat dalam tindakan kriminal dengan berniat mencuri pakaian yang sedang dicobanya. Padahal menurut Krystal, dia memang sengaja merekam aktivitas mencoba pakaian di ruang ganti untuk konten media sosialnya, mengingat profesinya sebagai influencer.
ADVERTISEMENT
Dikutip dari The Sun, perempuan berusia 20 tahun itu merasa tindakan staf di toko Zara itu termasuk pencemaran nama baik terhadap dirinya. Hal itu juga dianggap dapat memengaruhi citra Krystal dan pekerjaannya sebagai influencer.

Krystal dapat ganti rugi sebesar Rp 342 juta

Ilustrasi perempuan. Foto: Avirut S/Shutterstock
Atas ketidaknyamanan yang dialaminya, Krystal menuntut ganti rugi sebesar USD 21000 atau setara Rp 342 juta kepada toko Zara yang dikunjunginya. Dalam proses persidangan, baik Krystal mau pun pihak Zara saling membeberkan bukti masing-masing atas insiden tersebut.
Seorang hakim yang memimpin persidangan itu, Roderick Maguire, setuju bahwa Krystal merupakan pihak yang dirugikan. Dia mencatat adanya ketidakkonsistenan yang mencolok pada bukti yang diajukan Zara dan tim hukumnya.
Menurut Roderick, Krystal telah mengalami kesedihan yang mendalam akibat tindakan staf di toko tersebut, terutama ketika tirai ruang ganti dibuka dengan paksa yang membuat sang influencer merasa dipermalukan.
ADVERTISEMENT
“Saya menilai Krystal adalah saksi yang jujur. Itu adalah tempat umum yang biasa dia kunjungi dan dia terbiasa mencoba pakaian di sana. Saya sepenuhnya menerima kesaksiannya,” ujar Roderick seperti dikutip dari Daily Mail.
Krystal pun memenangkan gugatannya atas insiden tersebut, sehingga perusahaan retail yang menaungi merek Zara di Dublin, ITX Retail Limited serta perusahaan Bidvest Noonan Limited yang merupakan penyedia jasa keamanan harus membayar ganti rugi sebesar Rp 342 juta terhadap sang influencer.