Halal atau Haram? Ini Pandangan Hukum Islam tentang Sulam Alis

26 September 2020 18:39 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi sulam alis Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi sulam alis Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Tren perawatan kecantikan yang masih populer di kalangan perempuan salah satunya adalah sulam alis. Banyak yang memilih untuk menyulam alisnya untuk meningatkan rasa percaya diri lewat penampilan dan mempersingkat waktu saat berdandan.
ADVERTISEMENT
Harga yang ditawarkan pun beragam, mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah. Bahkan, klinik kecantikan sulam alis seolah laris manis. Mereka rela antre hingga bertahun-tahunnya lamanya agar alis semakin terlihat paripurna.
Di balik semua tren dan manfaat sulam alis, bagaimana pandangan agama terutama Islam dalam tren kecantikan yang satu ini?
Lembaga Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri masih menggodok fatwa sulam alis. Wasekjen MUI Bidang Fatwa Solahudin Al Aiyub menegaskan MUI masih mendalami isu sulam alis untuk menentukan halal atau haram.
Kabarnya, fatwa sulam alis tersebut akan dirilis dalam waktu dekat. Hal ini karena MUI masih mengkajis proses sulam alis sendiri dari para ahli.
Ilustrasi sulam alis. Foto: Shutterstock
“MUI masih dalam tahap mendengar paparan dari para ahli supaya diketahui secara persis tindakan tersebut melakukan apa saja,” ujar Solahudin ketika dihubungi kumparanWOMAN beberapa waktu lalu.
ADVERTISEMENT
Dalam menentukan fatwa, Solahudin menambahkan MUI menggunakan argumentasi untuk mengarahkan apakah tindakan sulam alis masuk dalam kategori mengubah ciptaan Allah SWT atau sebatas berhias diri.
Solahudin menambahkan, tindakan yang mengubah ciptaan Allah hukumnya juga sangat kondisional. Misalnya, korban kecelakaan hukumnya berbeda dengan orang yang normal ketika melakukan tindakan yang mengubah tubuh.
“Untuk kategori sebatas berhias diri, hukumnya tergantung dari bahannya halal atau tidak,” ungkap Solahudin.
Ketika kumparanWOMAN menanyakan dalil yang digunakan untuk menjustifikasi sulam alis, Solahudin belum memberikan keterangan. “Nanti akan diungkapkan di dalam fatwa,” pungkasnya.
Ilustrasi sulam alis. Foto: Shutterstock
Sementara itu, menurut Ketua Program Studi Ilmu Tasawuf STAI Sunan Pandanaran Yogyakarta Ade Supriyadi, sulam alis bisa haram jika prosesnya mengubah ciptaan Allah. Bagaimana hal ini bisa terjadi?
ADVERTISEMENT
Landasan yang digunakan berasal dari Imam Ibnu Hajar dalam Kitab Fathul Bary yang menukil pernyataan Ath Thobary.
Dalam kitab itu dijelaskan, tidak diperbolehkan bagi perempuan mengubah sesuatu dari anggota badannya yang telah diciptakan Allah, baik dengan menambahi atau mengurangi karena untuk penampilan seperti halnya perempuan yang alisnya berdekatan kemudian bagian tengahnya dihilangkan hingga nampak seperti pohon kurma atau sebaliknya.
Sementara itu, ada satu hadis yang berisi larangan terkait menyambung rambut yang dikaitkan dengan sulam alis. Hadis tersebut diriwayatkan oleh Abu Daud At Tirmidzi.
Berikut isi lengkap hadis tersebut:
Rasulullah SAW bersabda Allah melaknat perempuan yang menyambung rambut, perempuan yang membantu menyambung rambut, perempuan yang menajamkan gigi, perempuan yang membantu menajamkan gigi, perempuan yang menato tubuh, perempuan yang mencabut alis, perempuan yang merenggangkan gigi demi berhias yang mana mengubah ciptaan Allah.
Sulam Alis. Foto: Eny Immanuella Gloria
Meski di atas dijelaskan sulam alis itu haram karena dinilai mengubah ciptaan Allah, ada pandangan Islam yang berkata lain.
ADVERTISEMENT
Ade menyebutkan, menghilangkan bulu sebagian alis atau keseluruhan tidak haram. Pandangan ini berasal dari hadis yang Sheikh Ahmad Bin Ghanim yang bermazhab Maliki.
Dalam hadis itu dijelaskan mencukur bulu alis harus dibedakan dari menyambung rambut. Jadi, hukumnya boleh.
Bagaimana dengan Anda, apakah berminat untuk melakukan sulam alis?