Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Hukum Keramas Di Siang Hari saat Puasa Ramadhan, Bikin Batal atau Tidak?
10 April 2022 18:16 WIB
·
waktu baca 3 menit
ADVERTISEMENT
Bulan Ramadhan biasanya identik dibarengi dengan cuaca panas di siang hari. Kondisi ini biasanya membuat kita tergoda jadi ingin mandi dan keramas untuk menyegarkan tubuh dan mengembalikan semangat.
ADVERTISEMENT
Meski terlihat sepele, tapi biasanya kita masih ragu dengan hukum keramas pada siang hari. Sebab banyak informasi yang beredar menyebutkan bahwa kita tidak boleh keramas pada siang hari saat puasa. Alasannya beragam, tapi salah satunya adalah disebut bisa membatalkan puasa.
Nah, Ladies, supaya kamu tidak ragu, kumparanWOMAN telah merangkum hukum keramas pada siang hari saat sedang menjalankan ibadah puasa. Simak selengkapnya berikut ini, ya.
Hukum keramas saat puasa Ramadhan
Perlu diketahui, pada dasarnya ada delapan hal yang dapat membatalkan puasa. Di antaranya adalah memasukkan sesuatu ke rongga mulut dengan sengaja, muntah dengan cara sengaja, memasukkan sesuatu ke dubur, berhubungan seksual, haid, nifas, keluarnya sperma bagi laki-laki yang melakukan manstrubasi, gila, serta murtad.
ADVERTISEMENT
Dari yang sudah disebutkan di atas, jelas bahwa mandi dan keramas pada siang hari saat sedang berpuasa tidak termasuk dalam hal yang dapat membatalkan puasa. Sehingga tetap aman dilakukan.
Dalam Islam sendiri, hukum mandi dan keramas pada saat berpuasa adalah mubah. Artinya diperbolehkan meski dilakukan pada waktu siang hari. Namun dengan syarat tidak boleh ada air atau benda apa pun yang masuk ke dalam mulut hingga menelannya secara sengaja. Contohnya saat sedang keramas, kamu sengaja menelan air yang mengguyur tubuh.
Sahabat nabi, Anas bin Malik, juga pernah mandi dan keramas pada siang hari saat puasa. Menurut Hadist Riwayat Bukhari, ia pernah mengatakan hal sebagai berikut:
“Saya punya kolam air dan saya berendam di dalamnya saat keadaan berpuasa,” (H.R. Bukhari).
ADVERTISEMENT
Tidak hanya Anas bin Malik, namun sahabat Nabi Muhammad saw. lainnya seperti Abdullah bin Umar juga pernah melakukan hal serupa. Ia meletakkan kain basah di atas kepalanya untuk mendinginkan kepala dari cuaca panas. Hal tersebut bahkan dilakukan pada saat siang hari ketika bulan Ramadhan.
Nabi Muhammad saw. pun juga pernah melakukan aktivitas keramas di siang hari ketika merasa tidak nyaman dengan teriknya matahari. Ia menyiramkan air ke kepalanya, sebagaimana disaksikan oleh para sahabat.
Seperti yang dikatakan oleh hadist, yang diriwayatkan oleh H.R. Ahmad:
"Sebagian sahabat melihat Nabi Muhammad Saw. menyiram air ke kepala beliau karena panas di saat beliau berpuasa," (H.R. Ahmad).
Ketentuan keramas saat berpuasa
Dari penjelasan di atas, diketahui bahwa keramas saat puasa pada siang hari diperbolehkan dan tidak dilarang. Namun bagi kamu yang masih ragu, kamu bisa melakukannya dengan memperhatikan beberapa hal.
ADVERTISEMENT
Ladies bisa keramas atau mandi kapan saja, namun jangan sampai ada air yang masuk ke lubang mulut atau lubang lainnya, baik disengaja atau tidak disengaja. Begitu juga saat menggosok gigi. Kalau masih tidak yakin, sebaiknya kamu keramas saat sebelum sahur atau setelah buka puasa.
Penulis: Nadya Zahira