Hukum Mandi Wajib setelah Berhubungan Intim saat Puasa Ramadhan

30 April 2020 22:35 WIB
comment
7
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Mandi Air. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Mandi Air. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Saat puasa di bulan Ramadhan, banyak sekali pertanyaan yang muncul terkait dengan sah atau tidaknya berpuasa dalam keadaan junub dan belum mandi wajib. Junub sendiri merupakan suatu kondisi ketika seseorang mengeluarkan air mani, baik itu karena berhubungan badan, masturbasi, maupun mimpi basah.
ADVERTISEMENT
Kasus yang sering terjadi saat puasa di bulan Ramadhan adalah beberapa pasangan dalam keadaan junub di malam hari lalu terbangun saat memasuki waktu subuh. Karena ketidaktahuannya, beberapa dari mereka memilih untuk tidak berpuasa karena belum mandi wajib (ketika waktu subuh) atau ada juga yang tetap menjalankan puasa tanpa mandi wajib terlebih dahulu. Dari kondisi itu, tentu banyak dari kita yang mempertanyakan apakah berpuasa tanpa mandi wajib diperbolehkan?
Menurut Ustadz Ammi Nur Baits, Dewan Pembina situs islami Konsultasi Syariah dari Madinah International University, bukanlah syarat sah berpuasa ketika seseorang harus suci dari hadas besar atau kecil. Menurutnya, hal ini berbeda ketika seseorang salat dan tawaf di Ka’bah. Karena ketika seseorang hendak salat atau tawaf, maka mereka harus dalam keadaan suci dari hadas besar dan kecil.
ADVERTISEMENT
“Lain halnya dengan puasa, suci dari hadas bukanlah syarat sah puasa. Oleh karena itu, orang yang junub dan belum mandi hingga subuh tidak perlu khawatir, karena semacam ini tidaklah memengaruhi puasanya,” tutur Ustadz Ammi dalam tulisannya di situs Konsultasisyariah.com.
Dalam tulisannya, Ustadz Ammi juga mengatakan ada beberapa dalil yang bisa dijadikan acuan. Pertama hadis dari Aisyah dan Ummu Salamah radhiallahuanhuma, mengatakan:
كَانَ يُدْرِكُهُ الْفَجْرُ وَهُوَ جُنُبٌ مِنْ أَهْلِهِ ، ثُمَّ يَغْتَسِلُ وَيَصُومُ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memasuki waktu subuh, sementara beliau sedang junub karena berhubungan dengan istrinya. Kemudian, beliau mandi dan berpuasa.” (HR. Bukhari 1926 dan Turmudzi 779).
At-Tirmidzi setelah menyebutkan hadis ini, beliau mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَكْثَرِ أَهْلِ العِلْمِ مِنْ أَصْحَابِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَغَيْرِهِمْ، وَهُوَ قَوْلُ سُفْيَانَ، وَالشَّافِعِيِّ، وَأَحْمَدَ، وَإِسْحَاقَ
ADVERTISEMENT
Inilah yang dipahami oleh mayoritas ulama di kalangan para sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan yang lainnya. Dan ini merupakan pendapat Sufyan At-Tsauri, As-Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq bin Rahuyah. (Sunan At-Tirmidzi, 3/140).

Sahur dalam keadaan junub

Dari penjelasan di atas, Ustadz Ammi lalu menyimpulkan bahwa mandi wajib tidak harus selalu dilakukan sebelum sahur atau subuh. Dengan demikian, seseorang boleh saja melakukan mandi wajib atau mandi besar setelah subuh, dan puasanya tetap sah. Dengan kata lain, kita diperbolehkan untuk mendahulukan sahur dan menunda mandi wajib.
Hanya saja, sebelum sahur, Ustadz Ammi menganjurkan kita untuk berwudhu terlebih dahulu. Hal ini sebagaimana keterangan dari Aisyah radhiallahuanha, yang mengatakan:
كان رسول الله صلى الله عليه و سلم إذا كان جنبا فأراد أن يأكل أو ينام توضأ وضوءه للصلاة
ADVERTISEMENT
“Apabila Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berada dalam kondisi junub, kemudian beliau ingin makan atau tidur, beliau berwudhu sebagaimana wudu ketika hendak salat.” (H.r. Muslim, 305).
Ilustrasi mandi Foto: Shutterstock

Jika hendak salat subuh, maka harus mandi terlebih dahulu

Setelah sahur dan hendak melakukan salat subuh, kita disarankan untuk melakukan mandi wajib terlebih dahulu. Sebab salah satu syarat sah salat adalah harus dalam keadaan suci dan terbebas dari hadas besar dan kecil.
Allah berfirman:
وَإِنْ كُنْتُمْ جُنُبًا فَاطَّهَّرُوا
“Jika kalian dalam keadaan junub, bersucilah..” (QS. Al-Maidah: 6).