Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
ADVERTISEMENT
Sebagai perempuan kita kerap mempercantik diri dengan berbagai cara. Dari mulai memakai makeup, sampai menghias kuku dengan kuteks. Namun bagi perempuan muslim, banyak yang segan memakai kuteks karena takut wudhu tidak akan sah
ADVERTISEMENT
Maka itu, banyak perempuan muslim memilih menghias kuku maupun tangannya dengan henna yang berasal dari tumbuhan dengan nama latin Lawsonia Inermis. Konon, henna merupakan tumbuhan tertua yang dijadikan kosmetik.
Menghias tangan dengan henna pun menjadi tren di beberapa kalangan, apalagi bagi pengantin perempuan.
Lalu, bagaimana hukum Islam terhadap henna? kumparanWOMAN mencari tahu kejelasannya. Menurut Ustaz Amni Nur Baits, Dewan Pembina Konsultasisyariah.com, memakai henna merupakan perkara mubah. Artinya, boleh dilakukan justru lebih condong dianjurkan.
“Karena tradisi semacam ini telah dikenal di zaman Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,” jelas Ustaz Amin mengutip konsultasisyariah.com.
Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis dari A’isyah Radhiyallahu’anha. Beliau menceritakan ada seorang perempuan menjulurkan tangannya di balik tabir, lalu menyerahkan sebuah surat pada Nabi Muhammad. Namun, Rasul tidak mengambil surat tersebut.
ADVERTISEMENT
Lantas, perempuan itu bertanya padanya kenapa tidak mengambil surat yang diberikan. Rasul menjawab “Sungguh saya tidak tahu, apakah ini tangan perempuan atau laki-laki?” Sehingga Nabi Muhammad bersabda:
”Jika kamu seorang perempuan, seharusnya kamu ubah kukumu dengan hena.” (HR. Nasai 5089, Abu Daud 4166 dan dihasankan al-Albani)
Jadi menghias tangan dan kuku itu diperbolehkan dalam Islam. Ustaz Amin menambahkan, henna yang merupakan hiasan tangan dan bisa menarik perhatian, akan lebih tepat digunakan untuk berhias di depan pasangan. Karena itu, perempuan yang memakai henna, sebaiknya menutupinya dan tidak dilihatkan pada lelaki yang bukan mahram.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.
ADVERTISEMENT