Hukum Menggunakan Kuteks dalam Islam, Boleh atau Tidak?

18 Mei 2020 5:02 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi menggunakan kuteks Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi menggunakan kuteks Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Demi memperindah kuku, sebagian dari kita mungkin suka menggunakan kuteks atau cat pewarna kuku. Ada berbagai pilihan yang bisa kita lakukan untuk mewarnai kuku, mulai dari memakai bahan seperti seperti pacar atau henna, hingga mengenakan cat kuku yang beragam warnanya.
ADVERTISEMENT
Dari segi estetika, pilihan yang manapun mungkin tidak masalah. Tapi, kekhawatiran bisa muncul, terutama bila dikaitkan dengan sah atau tidaknya wudhu seseorang jika mereka mengenakan kuteks.
Sebelum membahas lebih lanjut, sebaiknya kita pahami dulu seperti apa hukumnya mengenakan kuteks dalam Islam. Salah satu dalil yang paling sering digunakan untuk menjelaskan ini adalah riwayat yang diungkapkan oleh Aisyah RA, mengenai pertemuan Rasulullah SAW dengan seorang perempuan di balik tirai. Ketika itu, Rasulullah sempat berhenti sejenak sebelum menerima surat dari perempuan itu. Ia juga sempat bertanya apakah tangan itu adalah tangan perempuan atau laki-laki. Ketika dijawab bahwa itu adalah tangan perempuan, beliau bersabda,
"Seandainya tangan perempuan, niscaya dia akan menghiasi kukunya (mewarnai) dengan pacar."
Ilustrasi menggunakan kuteks Foto: Shutterstock
Dari sini, kita bisa menyimpulkan bahwa mewarnai kuku adalah hal yang diperbolehkan, sejak zaman Rasulullah sekalipun. Namun, kita tetap perlu memperhatikan beberapa hal, terutama jika dikaitkan dengan sah atau tidaknya wudhu seseorang.
ADVERTISEMENT
Mengutip buku berjudul 'M. Quraish Shihab Menjawab 1001 soal Keislaman yang Patut Anda Ketahui', dijelaskan bahwa menurut berbagi ulama, bila pewarna kuku atau kuteks yang digunakan menghalangi air dari kuku, maka wudhunya tidak dianggap sah.
Di luar itu, ada pendapat yang mungkin sedikit berbeda. Misal, seperti diutarakan oleh Syaikh Muhammad Khattab, guru dari mantan Menteri Wakaf dan Urusan al-Azhar Mesir, Syaikh Ahmad al-Baquri. Dalam buku 'ad-Din al-Khalish', Syaikh Muhammad menyamakan hukum antara mengenakan cincin yang begitu ketat dan tak bisa dilalui oleh air, dengan menggunakan pewarna kuku.
"Dalam pandangan ulama bermazhab Malik, kalau seandainya yang berwudhu itu memakai cincin yang sempit, sehingga air tidak dapat menyentuh kulit yang dilingkari oleh cincin itu, maka dia tidak wajib menggerakkannya agar air menyentuhnya. Demikian pula dengan hiasan-hiasan lain, seperti gelang dan sebagainya. Pandangan ini mengantarkan ahli hukum Islam untuk menganalogikan kuteks yang menghalangi tersentuhnya air ke kuku, dengan cincin yang sempit sehingga kalau cincin yang sempit dibenarkan untuk tidak disentuh air, kuteks pun demikian."
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Syaikh Ahmad tetap menganjurkan agar perempuan mengenakan pewarna kuku atau kuteks yang tidak menghalangi air. Sehingga, akan lebih aman jika kita mengenakan pewarna kuku seperti pacar atau henna yang memang tidak menutupi permukaan kulit.
Selain itu, meski beberapa pihak masih memperdebatkan hukumnya, ada juga yang memilih opsi kuteks dengan teknologi breathable. Kuteks seperti ini diklaim bisa membiarkan air masuk ke dalam kuku, bahkan saat berwudhu sekalipun.
***
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona
***
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.