kumplus- Opini Siti Aminah Tardi- Ilustrasi KDRT

Jenis-Jenis KDRT yang Penting Diketahui dan Perlu Diwaspadai

25 Mei 2024 17:00 WIB
·
waktu baca 6 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
KDRT masih marak terjadi di Indonesia dan korbannya rata-rata adalah perempuan. Hal ini karena di Indonesia budaya patriarki masih sangat kental yang menganggap bahwa laki-laki lebih superior dan memiliki kontrol atas perempuan.
ADVERTISEMENT
Namun tidak dimungkiri, laki-laki juga kerap menjadi korban KDRT. Untuk itu, mengetahui apa saja jenis KDRT sangat penting untuk memunculkan kesadaran bagi suami istri apakah pernikahan yang dijalani terjebak pada masalah tersebut atau tidak.
Pada dasarnya KDRT tidak hanya berupa kekerasan fisik tapi juga psikologis. KDRT bahkan dapat mengancam nyawa seseorang dan tidak dapat disepelekan.
Dulu korban KDRT lebih memilih bungkam karena takut tidak banyak orang yang percaya dan memihaknya. Namun di era digital seperti sekarang ini, sudah banyak akses yang memudahkan seseorang mendapatkan pertolongan saat mengalami kekerasan.

Pengertian KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Ilustrasi KDRT. Foto: Africa Studio/Shutterstock
Dikutip dari buku Kekerasan Terhadap Istri oleh Fathul Djannah dkk, kekerasan sebenarnya merupakan konsep yang makna dan isinya tergantung pada masyarakat itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Dalam konteks berumah tangga, kekerasan memiliki pengertian sebagai ancaman, upaya atau penggunaan kekuatan fisik oleh satu orang atau lebih yang mengakibatkan kerugian fisik atau non fisik terhadap satu atau lebih orang.
Pengertian lainnya yaitu setiap tindakan kekerasan berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan perempuan baik secara fisik, seksual, maupun psikologis. Ini termasuk tindakan ancaman, seperti pemaksaan atau perampasan kebebasan secara sewenang-wenang, yang terjadi di depan umum atau dalam kehidupan pribadi.
Kekerasan dalam rumah tangga juga diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2024 dalam Bab III tentang “Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga” yang berbunyi:
Setiap orang dilarang melakukan KDRT terhadap orang dalam lingkup rumah tangganya dengan cara:
ADVERTISEMENT

Jenis KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Ilustrasi KDRT. Foto: PR Image Factory/Shutterstock
Mengetahui jenis-jenis KDRT dapat membuat diri menjadi lebih waspada dan tahu kapan harus mencari pertolongan ketika itu terjadi, baik pada diri sendiri, kerabat terdekat, maupun orang lain. Mengutip buku Kekerasan Dalam Rumah Tangga oleh Joko Subroto, berikut ini berbagai jenis atau bentuk KDRT:

Kekerasan Fisik

Kekerasan fisik adalah segala perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat pada fisik seseorang. Contoh kekerasan fisik antara lain menampar, menggigit, memukul, menendang, menikam, bahkan hingga menyulut api ke tubuh.
Kekerasan fisik ini paling mudah disadari dan ketika hal ini terjadi, segera pergi ke rumah sakit untuk visum kemudian membawa hasilnya ke pihak yang berwajib. Kekerasan ini tidak hanya dilakukan pada pasangan saja, namun juga pada orang tua maupun anak sendiri.
ADVERTISEMENT

Kekerasan Psikis atau Emosional

Kekerasan psikis, psikologis, atau emosional adalah setiap perbuatan dan ucapan yang dapat mengakibatkan ketakutan, kehilangan rasa kepercayaan dirinya, kehilangan kemampuannya untuk bertindak, dan menimbulkan rasa tidak berdaya pada dirinya. Contohnya seperti silent treatment, manipulasi, atau memaki.
Berikut adalah tanda-tanda lain kekerasan psikis atau emosional yang mungkin pernah terjadi:
ADVERTISEMENT
Kekerasan secara psikis atau emosional memang tidak menimbulkan dan menyisakan luka fisik, namun dapat menyebabkan trauma hebat hingga gangguan mental. Dan tanpa disadari gangguan tersebut mungkin akan menghantui korban seumur hidup.

Kekerasan Seksual

Kekerasan seksual adalah jenis KDRT yang perbuatannya mencakup pemaksaan untuk melakukan hubungan seksual tanpa persetujuan pasangan atau saat pasangan tidak menghendaki, melakukan hubungan seksual yang tidak wajar atau tidak disukai pasangan bahkan menyakiti, menjauhkan atau tidak memenuhi kebutuhan seksual pasangan, dan menyentuh anggota tubuh sensitif dengan tidak layak.
Mengutip buku Marital Rape: Kekerasan Seksual terhadap Istri oleh Milda Marlia, hubungan suami istri yang dilakukan dengan pemaksaan dan di bawah tekanan senada dengan penindasan. Dalam ikatan pernikahan hal ini disebut dengan marital rape.
ADVERTISEMENT
Jika pemaksaan terjadi artinya pasangan hanya dianggap sebagai objek untuk memenuhi hawa nafsunya, sehingga dapat disebut sebagai pelecehan dan kekerasan seksual. Sayangnya, masih banyak yang belum menyadari bahwa ini termasuk dalam salah satu bentuk KDRT.

Penelantaran Rumah Tangga

Penelantaran rumah tangga adalah setiap perbuatan seseorang yang menelantarkan keluarganya dengan tidak memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan pada keluarga.
Penelantaran ini juga berlaku pada ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi istri untuk bekerja di dalam atau di luar rumah untuk menghasilkan uang atau barang, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Penyebab Timbulnya KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga)

Ilustrasi kekersan (KDRT). Foto: Shutterstock
Dalam berumah tangga, perselisihan pendapat, perdebatan, pertengkaran ataupun konflik lainnya merupakan hal yang umum terjadi. Bagaimana cara menyelesaikannya dengan baik menjadi hal yang penting, jangan sampai perselisihan tersebut menjadi pemicu terjadinya KDRT.
ADVERTISEMENT
Berikut ini adalah beberapa hal yang dapat menjadi penyebab timbulnya KDRT dalam pernikahan:
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
ADVERTISEMENT
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten