Kasus KDRT Marak, Catahu Komnas Perempuan Catat Peningkatan Kekerasan pada Istri

17 April 2024 18:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi KDRT. Foto: charnsitr/Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ladies, belakangan ini, banyak berita soal kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang beredar di dunia maya. Yang terbaru adalah berita pembunuhan istri oleh suami di Makassar, Sulawesi Selatan, di mana jasad korban dicor oleh tersangka. Pembunuhan dilaporkan terjadi enam tahun lalu dan baru saja terungkap.
ADVERTISEMENT
Selain kabar tersebut, masih banyak berita kekerasan hingga pembunuhan terhadap istri. Pada Maret lalu, seorang suami di Bogor membunuh istrinya akibat sering cekcok. Januari 2024, seorang suami di Gunungkidul membunuh istrinya, kemudian pelaku mencoba bunuh diri usai melakukan aksi keji itu.
Ya, perempuan kerap kali menjadi korban dalam tindak KDRT. Ini tercermin dalam Catatan Tahunan (Catahu) Komnas Perempuan 2023 yang dirilis pada 8 Maret 2024.
Ilustrasi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Dikutip dari Lembar Fakta Catahu 2023, jenis kekerasan dalam ranah personal yang paling banyak diadukan ke Komnas Perempuan adalah kekerasan terhadap istri (KTI). Jumlah kasusnya mencapai 674 kasus. Hal yang sama tercatat dalam pengaduan yang diterima oleh Lembaga Layanan. Jumlah pengaduan KTI yang diterima Lembaga Layanan mencapai 1.573 kasus.
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan juga mengungkap, terjadi peningkatan kasus KTI pada 2023 dibandingkan 2022. Di 2022, kasus kekerasan mantan pacar (KMP) menjadi kasus tertinggi yang dilaporkan ketimbang KTI. Sementara itu, sepanjang 2023, KTI menjadi jenis kekerasan yang paling banyak diadukan, melampaui KMP. Kenaikan angka KTI di 2023 mencapai 22 persen.
“Hal ini memperlihatkan bahwa para korban masih terus berada dalam situasi toxic relationship. Relasi toksik itu berpindah dari ruang pacaran ke ruang perkawinan,” jelas Komnas Perempuan, sebagaimana dikutip kumparanWOMAN pada Selasa (16/4).
Ilustrasi KDRT. Foto: Paul Biryukov/Shutterstock
Komnas Perempuan mengungkap, KTI masih banyak terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Ini pun penting menjadi perhatian dalam pelaksanaan Undang-undang Penghapusan KDRT (UU PKDRT).
Catahu 2023 mencatat, selain KTI, jenis kekerasan dalam ranah personal lainnya yang banyak terjadi adalah Kekerasan Mantan Pacar (KMP) dan Kekerasan dalam Pacaran (KDP). Komnas Perempuan menerima aduan KMP sebanyak 618 kasus dan KDP sebanyak 360 kasus. Aduan kekerasan terhadap anak perempuan (KTAP) juga diterima oleh Lembaga Layanan, dengan jumlah kasus sebanyak 518.
ADVERTISEMENT
Ladies, jika kamu atau orang terdekatmu menjadi korban kekerasan berbasis gender, baik di ranah personal maupun ranah publik seperti ruang siber, segera laporkan ke pihak berwenang. Kamu bisa menghubungi Hotline KemenPPPA di nomor 129 dan WhatsApp 08111129129.