Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
KDRT Verbal: Pengertian, Ciri-Ciri, hingga Hukuman untuk Pelaku
19 Mei 2024 15:00 WIB
·
waktu baca 5 menitADVERTISEMENT
Tindak KDRT verbal merupakan kekerasan yang dilakukan melalui kata-kata dan tanpa menyentuh korban. Dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT verbal ini disebut dengan KDRT psikis.
ADVERTISEMENT
Artikel ini akan menjelaskan lebih lengkap tentang apa itu KDRT verbal hingga hukuman bagi pelaku. Jadi, simaklah hingga habis untuk informasi lengkapnya!
Apa itu KDRT Verbal?
Mengutip laman WebMD, kekerasan verbal dikenal juga dengan kekerasan emosional, yakni serangkaian kata atau perilaku yang bertujuan untuk memanipulasi, mengintimidasi, serta mempertahankan kendali atas seseorang.
Kekerasan verbal mencakup penghinaan, ejekan, upaya menakut-nakuti, dan mengisolasi seseorang. Selain itu, perlakuan seperti membanting pintu, melempar barang, atau melukai hewan peliharaan juga bisa disebut dengan kekerasan verbal.
Perilaku ini sama seriusnya dengan bentuk kekerasan lainnya karena dapat merusak harga diri dan kesejahteraan. Hal ini dibahas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT).
ADVERTISEMENT
Menurut undang-undang tersebut, KDRT verbal disebut dengan kekerasan psikis, yakni perbuatan yang dapat membuat ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Tindak kekerasan verbal dalam rumah tangga umumnya tak terlihat, bahkan pihak yang terlibat bisa tampak sebagai pasangan yang ideal. Perilaku kekerasan verbal akan muncul secara perlahan, tetapi beberapa dimulai secara tiba-tiba. Kekerasan verbal cukup sulit dikenali karena korban tak disakiti secara fisik, melainkan secara emosional.
Ciri-Ciri KDRT Verbal
Beberapa korban dan pelaku mungkin tak menyadari adanya KDRT verbal. Namun, kekerasan ini secara perlahan dapat merusak dan merugikan korban.
ADVERTISEMENT
Maka dari itu, penting untuk mengenali tanda-tanda KDRT verbal atau psikis. Dirangkum dari WebMD, berikut uraiannya:
1. Adanya Tindakan Mengisolasi dan Mengontrol
Tanda pertama adalah adanya tindakan mengisolasi dan mengontrol korban, seperti menghapus kontak dengan orang lain. Beberapa contohnya, yakni:
2. Adanya Tindakan Penghinaan, Ancaman, dan Intimidasi
Kekerasan psikis juga bisa berupa menghina, mengancam, dan mengintimidasi. Hal ini bertujuan agar pelaku dapat mempertahankan kekuasaan dan kendali terhadap korban. Adapun beberapa contohnya, yakni:
ADVERTISEMENT
3. Adanya Tindakan Manipulasi Emosional
Orang yang melakukan kekerasan secara emosional dapat membuat kekacauan. Beberapa contoh tindakan manipulasi secara emosional, yaitu:
ADVERTISEMENT
4. Adanya Gaslighting
Cara Mengatasi KDRT Verbal
Apabila terjadi KDRT verbal atau psikis, korban dapat mulai mengambil beberapa langkah agar mendapatkan kendali kembali. Disadur dari Very Well Mind, berikut ini beberapa tindakan yang mungkin bisa membantu korban kekerasan verbal.
1. Membuat Batasan
Langkah pertama adalah membuat batasan kepada pelaku. Korban dapat memberi tahu pelaku bahwa mereka tak lagi boleh mengkritik, menghakimi, mempermalukan, dan lainnya. Kemudian, beri tahu apa yang akan terjadi apabila pelaku tetap melakukan hal tersebut.
ADVERTISEMENT
Apabila perlu, korban harus menjauh dari pelaku kekerasan verbal dan menghabiskan waktu dengan orang-orang yang mendukung korban untuk mendapatkan perlindungan. Jika tak ada tanda-tanda kekerasan verbal berakhir, korban bisa mengakhiri hubungan dengan pelaku.
2. Mencari Pertolongan
Kekerasan verbal dapat merugikan secara fisik, sehingga korban mungkin akan membutuhkan pertolongan profesional agar bisa mengatur emosi dan mengembalikan kepercayaan dirinya lagi. Untuk memulainya, korban dapat menghubungi orang-orang yang bisa dipercayai untuk mendapatkan perlindungan.
Hukuman Pelaku KDRT Verbal
Setiap tindakan KDRT akan dijatuhkan hukuman pidana sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang PKDRT. Hukuman bagi pelaku tindakan KDRT verbal atau psikis dijelaskan dalam pasal 45.
Pasal tersebut menyebutkan bahwa setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan psikis akan dihukum dengan pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp9 juta.
ADVERTISEMENT
Kemudian, perbuatan kekerasan psikis yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya tapi tak menimbulkan penyakit pada korban atau halangan untuk menjalankan pekerjaan atau kegiatan sehari-hari dapat dipidana penjara paling lama 4 bulan atau denda paling banyak Rp3 juta.
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak di nomor 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).
(NSF)