Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Apa itu KDRT ? Pertanyaan ini seringkali timbul di tengah masyarakat, utamanya saat terdapat berita terkini mengenai topik terkait. KDRT sendiri adalah singkatan dari Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dan hal tersebut marak terjadi akhir-akhir ini.
ADVERTISEMENT
Menurut Wahab dalam jurnal berjudul Kekerasan Dalam Rumah Tangga: Perspektif Psikologis dan Edukatif, pada dasarnya, setiap keluarga memiliki keinginan untuk membangun rumah tangga yang bahagia dan penuh rasa cinta.
Namun, dalam proses tersebut, sebuah keluarga tak jarang dihadapkan dengan berbagai masalah, di mana hal itu dapat menimbulkan ketidakstabilan emosi dan menyebabkan KDRT. Maka, untuk mencegahnya, materi tentang KDRT penting dipelajari.
Apa Itu KDRT?
Meski permasalahan KDRT ini kerap kali muncul dalam berbagai media berita, namun, nyatanya masih banyak masyarakat yang belum memahami istilah tersebut. Untuk itu, simak pengertian dari apa itu KDRT menurut para ahli, berikut ini:
1. Johan Galtung
Dikutip dari jurnal Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Analisis Dalam Perspektif Hukum dan Kebiasaan Masyarakat Desa), Johan Galtung, seorang Sosiolog Norwegia serta pendiri utama disiplin studi perdamaian dan konflik, mengartikan kekerasan sebagai:
ADVERTISEMENT
“Any avoidable impediment to self-realization.” Artinya, kekerasan adalah segala sesuatu yang menyebabkan orang terhalang untuk mengaktualisasikan potensi dirinya secara wajar. Hal ini juga berlaku dalam rumah tangga.
2. Prof. Herkutanto
Menurut Herkutanto dalam jurnal Kekerasan Dalam Rumah Tangga Di Kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget Kota Manado;
“Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah tindakan atau sikap yang dilakukan dengan tujuan tertentu sehingga dapat merugikan korban, baik secara fisik maupun secara psikis.”
3. UU No. 23 Tahun 2004
Dalam Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PDKRT pada pasal 1 butir 1, menyebutkan bahwa “KDRT adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan;
Secara fisik, seksual, psikologis dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
ADVERTISEMENT
4. KBBI
Menurut KBBI (Kamus Besar Bahasa Indonesia), kekerasan adalah perihal sifat keras, paksaan, perbuatan yang menyebabkan kerusakan fisik atau barang orang lain. Sehingga, KDRT diartikan sebagai tekanan keras yang menyebabkan kerusakan.
Bentuk-Bentuk KDRT
Terdapat banyak spekulasi dalam pembahasan KDRT, terutama mengenai batasan suatu perbuatan dikategorikan sebagai kekerasan. Berikut bentuk-bentuknya, dikutip dari jurnal bertajuk Gender Equality: International Journal of Child and Gender Studies (p. 59):
1. Kekerasan Fisik
Sesuai namanya, kekerasan fisik ini merupakan perbuatan yang melukai fisik. Dalam Undang-Undang, kekerasan fisik juga diartikan sebagai perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat, yang terjadi pada tubuh korban.
Adapun wujud perilaku dalam kekerasan fisik di antaranya yaitu, menampar, menggigit, memutar tangan, menikam, mencekik, membakar, menendang, mengancam dengan suatu benda atau senjata, hingga perilaku yang berujung pada pembunuhan.
ADVERTISEMENT
2. Kekerasan Psikis
Kekerasan psikis secara umum merupakan perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang.
Dalam artian, kekerasan jenis ini akan melukai mental seseorang dan memberikan trauma. Beberapa contoh kekerasan psikis, yaitu perilaku mengintimidasi dan menyiksa, memberikan ancaman kekerasan, mengurung seseorang, mencaci maki, dan sebagainya.
3. Kekerasan Seksual
Kekerasan seksual diartikan sebagai setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, meliputi pemaksaan dengan cara tidak wajar dan/atau tidak disukai, serta pemaksaan hubungan dengan orang lain untuk tujuan tujuan tertentu.
Bentuk kekerasan seksual menurut UU, yaitu; a) Pemaksaan dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut; b) Pemaksaan terhadap salah seorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersial.
ADVERTISEMENT
4. Penelantaran Rumah Tangga
Penyebab dari apa itu KDRT selanjutnya adalah penelantaran rumah tangga, yang merupakan tindakan berupa seseorang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya dan hal ini melanggar hukum yang berlaku sesuai dengan kewajiban.
Bentuk kekerasan ini disebut juga dengan kekerasan ekonomi, yang diindikasikan dalam beberapa perilaku, yaitu penolakan untuk memperoleh keuangan, penolakan untuk memberikan makan dan kebutuhan dasar, dan sebagainya.
Penyebab Terjadinya KDRT
Suatu kejadian tidak akan pernah timbul tanpa adanya latar belakang yang menjadi penyebab, begitu pun dengan KDRT. Menurut Saptosih Ismiati dalam buku Menilik Kupasan Kasus-Kasus KDRT (Sebuah Kajian Yuridis Sosiologis), terdapat berbagai penyebab terjadinya KDRT, yakni:
1. Gaya Hidup antara Laki-Laki dan Perempuan
Gaya hidup yang semakin bebas antara laki-laki dan perempuan membuat seseorang menjadi tidak atau kurang bisa membedakan antara apa yang boleh dilakukan dan tidak, sehingga tak jarang dalam suatu hubungan sering terjadi seductive rape.
ADVERTISEMENT
Gaya hidup yang terlalu bebas juga dapat menimbulkan berbagai konflik dalam rumah tangga, mulai dari perselingkuhan, hingga kekerasan. Maka, sejatinya dalam menjalin suatu hubungan harus bisa memegang teguh prinsip baik.
2. Tingkat Kontrol yang rendah
Tingkat kontrol yang dapat menyebabkan KDRT bisa datang dari rendahnya kontrol diri dan rendahnya kontrol masyarakat sekitar. Jika dalam hal kontrol diri, itu artinya KDRT terjadi akibat kurang matangnya emosi seseorang, sehingga lepas dari kontrol.
Adapun dalam lingkup kontrol masyarakat, yaitu respons an pengawasan dari unsur-unsur masyarakat yang masih sangat rendah. Misalnya, masyarakat yang menyaksikan bentuk kekerasan berlaku acuh dan menimbulkan kekerasan tingkat selanjutnya.
3. Putusan Hakim yang Cenderung Tidak Adil
Putusan hakim di pengadilan terhadap pelaku kekerasan kerap kali cenderung ringan sanksinya. Hal tersebut dapat menimbulkan stigma buruk di tengah masyarakat, dalam artian masyarakat tidak memiliki ketakutan untuk berbuat kekerasan.
ADVERTISEMENT
Selain itu, ketidakadilan hukum juga dapat mendorong seseorang untuk membalas perbuatan pelaku dengan cara yang menurutnya setimpal. Jika demikian, maka akan timbul bentuk kejahatan-kejahatan lainnya yang seharusnya tidak terjadi.
4. Ketidakmampuan Mengendalikan Emosi dan Nafsu Seksual
Dalam berumah tangga, emosi yang stabil dan pemikiran yang matang adalah kunci yang harus dijalankan oleh setiap anggota, agar rumah tangga berjalan harmonis. Maka jika yang sebaliknya, akan terjadi ketimpangan yang menjerumus pada kekerasan.
Tontonan, berita, dan segala yang dikonsumsi individu akan mempengaruhi pemikiran dan karakteristik seseorang. Orang yang mengkonsumsi hal-hal buruk seperti konten pornografi akan cenderung sulit mengendalikan nafsu dan emosinya.
5. Keinginan Melampiaskan Balas Dendam
Alasan balas dendam sudah tidak asing lagi di telinga masyarakat, apabila mendengar berita pembunuhan atau pun kekerasan. Hal ini biasanya dipicu oleh rasa sakit hati, baik karena ucapan seseorang, perilaku seseorang, hingga adanya rasa cemburu.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, hal ini kembali lagi pada kontrol emosi seseorang. Biasanya, pelaku akan gelap mata melakukan tindakan kekerasan kepada korban, dengan alasan balas dendam. Contoh kasus yang ramai terjadi akhir-akhir ini adalah balas dendam perselingkuhan.
Demikian ulasan mengenai apa itu KDRT, berdasarkan pada pengertian, bentuk, dan penyebabnya yang dapat pembaca simak. Dari ulasan tersebut, dapat diketahui bahwa sikap bijak setiap anggota diperlukan untuk membangun keluarga yang harmonis.
Baca Juga: KDRT Merajalela, Negara Gagal Lindungi Warga
Apabila mengalami atau melihat tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), segera hubungi hotline pengaduan kekerasan pada perempuan dan anak 129 (telepon) atau 081111129129 (WhatsApp).