KemenPPPA Dampingi Istri yang Kena UU ITE Usai Viralkan Dugaan Suami Selingkuh

17 April 2024 19:30 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menemui Anandira Puspita yang dijerat UU ITE usai viralkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam. Foto: Dok. KemenPPPA
zoom-in-whitePerbesar
Menteri PPPA Bintang Puspayoga menemui Anandira Puspita yang dijerat UU ITE usai viralkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam. Foto: Dok. KemenPPPA
ADVERTISEMENT
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memberikan pendampingan kepada Anandira Puspita (34) usai ia dijerat Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Anandira dilaporkan setelah memviralkan dugaan perselingkuhan suaminya di media sosial.
ADVERTISEMENT
Suami Anandira, anggota TNI Lettu CKM drg. Malik Hanro Agam, dituduh berselingkuh dengan perempuan bernama Bianca Allysa. Bianca sendiri adalah anak dari Kapolresta Malang Kombes Budi Hermanto. Akibat laporan tersebut, Anandira sempat ditahan oleh pihak kepolisian.
Dalam siaran pers KemenPPPA, dijelaskan bahwa mereka telah memberikan pendampingan yang dibutuhkan oleh Anandira. Perempuan yang berprofesi sebagai dokter gigi tersebut juga sudah dibebaskan dari penahanan. Menteri PPPA, Bintang Puspayoga, mengatakan Anandira kini sudah berkumpul kembali bersama keluarganya.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Foto: Wella Eriska/Shutterstock
“Saya turut lega AP (Anandira Puspita) sudah berhasil berkumpul kembali dengan keluarganya, khususnya dengan anak pertamanya dan juga bisa memboyong anak keduanya yang masih berusia 1,5 tahun,” ucap Bintang, sebagaimana dikutip oleh kumparanWOMAN pada Rabu (17/4).
ADVERTISEMENT
Menurut KemenPPPA, pemberian penangguhan penahanan kepada Anandira oleh Polresta Denpasar berlandaskan komitmen pihak kepolisian yang mengedepankan pemenuhan hak anak. Anak kedua Anandira, yang masih balita, masih membutuhkan ASI.
KemenPPPA memberikan pendampingan kepada Anandira dalam bentuk Saksi Ahli Pidana dan Saksi Ahli Anak serta pendampingan psikologis. Selain itu, mereka mengatakan, mereka juga akan mengawal sidang praperadilan Anandira pada Selasa (16/4).
Menteri Bintang sendiri telah menemui Anandira pada Kamis (11/4) lalu dengan didampingi oleh UPTD PPPA Provinsi Bali, untuk memastikan Anandira mendapatkan hak-haknya saat ia masih ditahan.
Jumpa Pers Polda Bali dan Pendam IX/Udayana dalam kasus perselingkuhan dan UU ITE Lettu Agam dan Anandira di Polda Bali, Senin (15/4/2024) Foto: Denita BR Matondang/kumparan

Terjerat UU ITE usai viralkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam

Dikutip kumparanNEWS, Anandira ditetapkan sebagai tersangka setelah dirinya memviralkan dugaan perselingkuhan Lettu TNI Agam dengan Bianca. Anandira disebut mengambil foto-foto Bianca dari laman Facebook Bianca, kemudian diberikan kepada akun Instagram @ayoberanilaporkan6 untuk didoksing.
ADVERTISEMENT
Orang di balik akun Instagram tersebut adalah Hari Soelistya Adi (38). Anandira mengirimkan foto-foto Bianca kepada Hari lewat WhatsApp. Akibatnya, Hari turut dilaporkan bersama Anandira oleh Bianca.
Perbuatan Anandira dan Hari ini melanggar Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Mereka pun ditahan oleh pihak kepolisian.
Sebelumnya, Anandira sudah pernah melaporkan dugaan perselingkuhan Lettu Agam ke Polisi Militer Kodam IX/Udayana (Pomdam IX/Udayana). Barang bukti yang diberikan oleh Anandira adalah berupa tangkapan layar percakapan, photobox, foto kumpul bersama teman antara Lettu Agam dan Bianca.
Ilustrasi Instagram. Foto: Shutterstock
Namun, berdasarkan penyelidikan Pomdam IX/Udayana, Lettu Agam tidak terbukti melakukan perselingkuhan. Menurut penyelidikan, relasi antar Bianca dan Agam berada dalam kapasitas sebagai teman. Bianca juga menyebut, ia dan Lettu Agam adalah teman dekat sejak 2010.
ADVERTISEMENT
Kendati demikian, ini bukan satu-satunya laporan perselingkuhan Lettu Agam yang dilaporkan oleh Anandira. Dilansir kumparanNEWS, Anandira melaporkan Lettu Agam berselingkuh dengan SPG rokok berinisial N. Menurut penyelidikan, Lettu Agam terbukti selingkuh dengan N.
Pada 2021, Anandira juga melaporkan Agam dengan tuduhan kekerasan dan penelantaran. Agam pun terbukti melakukan KDRT dan penelantaran keluarga. Pada 15 Desember 2023, Ia divonis hukuman penjara 8 bulan tanpa dipecat dari TNI.