Kementerian Agama Buka Layanan Daftar Menikah Secara Online, Begini Caranya

31 Maret 2020 18:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Pernikahan. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Ladies, wabah virus corona yang saat ini telah menyebar ke seluruh dunia telah menyebabkan banyak dampak di berbagai sektor. Acara-acara besar seperti perhelatan olahraga, jadwal kegiatan kerajaan, hingga pernikahan pun terpaksa banyak yang harus ditunda demi menekan angka penyebaran yang semakin meluas.
ADVERTISEMENT
Pandemi ini juga membuat pemerintah, termasuk di Indonesia, mengimbau agar masyarakat melakukan kegiatan di rumah. Oleh karena itu, banyak perusahaan yang saat ini sudah menerapkan sistem bekerja dari rumah atau Work from Home (WFH).
Tak hanya itu, banyak sekali kegiatan masyarakat yang harus ditunda sementara waktu. Mulai dari proyek pekerjaan, ujian sekolah yang bahkan kini ditiadakan, termasuk juga urusan pernikahan yang terpaksa harus ditunda untuk sementara waktu atau dilakukan tanpa tamu undangan.
Ilustrasi pendaftaran pernikahan. Foto: Shutter Stock
Sejalan dengan kebijakan-kebijakan tersebut, Kementerian Agama sebagai lembaga yang berwenang mengatur urusan pernikahan di Indonesia memberikan solusi baru. Dalam siaran pers yang diterima kumparan, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan bahwa layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH berlangsung.
ADVERTISEMENT
Lalu bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH baru akan mendaftar? Menurut pihak kementerian agama, Ladies dan pasangan tetap bisa mendaftarkan pernikahan secara online.
“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar,” ungkap Kamaruddin Amin, Dirjen Bimas Islam, pada pernyataan pers yang diterima kumparanWOMAN Selasa (31/3). “Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id,” jelasnya.
Ilustrasi Pernikahan Foto: Tom Pumford
Kamaruddin juga menyarankan agar pasangan mengatur ulang perayaan pernikahan seiring dengan kondisi darurat virus corona yang saat ini telah mewabah di Indonesia. “Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin.
ADVERTISEMENT
Jadi, bagi Ladies yang ingin mendaftarkan layanan pencatatan pernikahan ke KUA, bisa melakukannya secara online dengan tahapan sebagai berikut:
1. Akses: simkah.kemenag.go.id
2. Klik daftar nikah
3. Pilih nikah di mana:
a. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
b. Tanggal dan jam
4. Masukan data calon suami dan calon istri,
5. Checklist dokumen,
6. Masukan No HP,
7. Upload foto,
8. Cetak bukti pendaftaran
Semoga rencana pernikahannya lancar, ya!