Komnas Perempuan Bentuk Pansel untuk Pemilihan Anggota Periode 2025-2030

16 Juli 2024 16:48 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030. Dok: Komnas Perempuan
zoom-in-whitePerbesar
Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan Periode 2025-2030. Dok: Komnas Perempuan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Masa bakti Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan periode 2020-2025 akan segera berakhir pada 31 Maret 2025. Untuk memastikan kelancaran dan keberlanjutan tugas dan fungsi Komnas Perempuan, maka Komnas Perempuan membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memilih anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan yang baru.
ADVERTISEMENT
“Kami mempercayakan kepada Pansel untuk bekerja secara independen, imparsial, transparan, akuntabel dan berintegritas, guna mendapatkan orang-orang terbaik di Indonesia menjadi Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030,” ujar Ketua Komnas Perempuan 2020-2025, Andy Yentriyani dalam konferensi pers di Kantor Sekretariat Komnas Perempuan, Jakarta, Selasa (16/7).
Untuk mengemban tugas ini, ada 5 orang yang ditunjuk menjadi anggota Pansel, yakni E. Kristi Poerwandari (Guru Besar bidang Ilmu Psikologi Klinis di Universitas Indonesia), Marzuki Darusman (Mantan anggota DPR, Jaksa Agung, Pelapor Khusus PBB), Masruchah (Wakil Ketua Komnas Perempuan periode 2010-2014, Sekretaris Majelis Musyawarah Kongres Ulama Perempuan Indonesia, Pegiat HAM perempuan), Melani Budianta (Anggota Komisi Kebudayaan di Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, anggota Akademi Jakarta, aktivis di bidang kajian budaya dan gender di Indonesia), dan Yosep Adi Prasetyo atau yang sering dipanggil sebagai Stanley (Aktivis gerakan masyarakat sipil, mantan Ketua Dewan Pers, mantan Wakil Ketua Komnas HAM periode 2007-2012), yang bertugas sebagai sekretaris.
ADVERTISEMENT
Ketua Panitia Seleksi Melani Budianta menyatakan, tim telah menyusun kriteria, kelengkapan dan tahapan proses seleksi yang akan dilaksanakan. Menurutnya pansel ingin menjaring calon yang memiliki wawasan dan pemahaman komprehensif tentang persoalan perempuan, gender dan kelompok minoritas, serta memiliki sensitivitas tinggi terhadap persoalan-persoalan demokrasi dan HAM.
“Integritas sangat penting. Oleh karenanya calon harus bersih dari tindak korupsi dan kekerasan termasuk KDRT, tidak pernah terlibat dalam pelanggaran HAM, serta menjunjung tinggi etika dan kejujuran,” ujar Melani
Kantor Komnas Perempuan. Foto: Twitter/@komnasperempuan
Selain itu, Pansel juga mencari calon-calon yang memiliki solidaritas atau belarasa pada kaum terpinggirkan, motivasi dan kesediaan mendukung agenda kerja Komnas Perempuan dalam mewujudkan HAM, khususnya terhadap perempuan di Indonesia, serta memiliki komitmen untuk bertindak non-partisan.
ADVERTISEMENT
Proses pendaftaran Calon Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan 2025-2030 dimulai dari hari ini, Selasa (16/7) dan akan ditutup pada 16 Agustus 2024 mendatang. Adapun syarat calon antara lain warga negara Indonesia; terlibat secara aktif dalam upaya memperjuangkan HAM perempuan sekurang-kurangnya 15 tahun; tidak memiliki rekam jejak sebagai pelaku korupsi, perusakan alam, dan kekerasan dalam ranah domestik, publik dan negara; tidak terlibat dalam perkawinan poligami/poliandri; dan bukan pengurus atau anggota partai politik.
Syarat lainnya diperbolehkan berasal dari aktivis, akademisi, pensiunan ASN/anggota Polri/TNI, pensiunan jaksa, atau mantan diplomat; tidak sedang menempuh studi/kuliah dan apabila nanti menjabat sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan bersedia untuk tidak menempuh studi/kuliah; bersedia bekerja penuh waktu sebagai Anggota Komisi Paripurna Komnas Perempuan; serta bersedia mengikuti seluruh tahapan proses seleksi.
ADVERTISEMENT
Selain itu memiliki pengetahuan tentang HAM Perempuan termasuk kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, peraturan perundang-undangan yang relevan dan instrumen HAM internasional; memiliki komitmen dan konsistensi terhadap HAM Perempuan terutama dalam penghapusan kekerasan dan diskriminasi berbasis gender, memiliki integritas dan pemahaman etika yang mendasar.
Juga memiliki keberpihakan terhadap korban, menghormati keberagaman serta peka terhadap perbedaan kondisi fisik dan psikis, agama/keyakinan, ras/etnis, usia, orientasi seksual, asal-usul kebangsaan dan status sosial lainnya; dan mempunyai kapasitas kepemimpinan, kematangan kepribadian, kemampuan bekerja sama serta mampu menjalin hubungan dengan para pemangku kepentingan.