Kumparan Logo

Komnas Perempuan: Laporan Kekerasan Meningkat 14 Persen di 2025, Capai 376 Ribu

kumparanWOMANverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pelecehan seksual. Foto: Fatah Afrial/kumparan

Kekerasan terhadap perempuan masih menghantui para perempuan di Indonesia. Menurut Komnas Perempuan, jumlah laporan kekerasan berbasis gender pada 2025 meningkat hingga 14,09 persen dari tahun sebelumnya. Jumlahnya pun mencapai hampir 400 ribu kasus, Ladies.

Temuan ini diungkap dalam Catatan Tahunan (CATAHU) 2025 Komnas Perempuan yang dirilis pada Jumat (6/3) lalu. Lembaga perlindungan perempuan ini mencatat, jumlah laporan yang diterima oleh Komnas dan lembaga lainnya mencapai 376.529 kasus. Menurut Komisioner Komnas Perempuan Sundari Waris, ini merupakan angka tertinggi dalam 10 tahun terakhir.

“Peningkatan ini mencerminkan bertambahnya keberanian korban untuk melapor dan meluasnya sistem pendokumentasian. Namun, hal ini sekaligus menegaskan bahwa kekerasan berbasis gender terhadap perempuan masih terjadi dalam skala besar dan berakar pada ketimpangan relasi kuasa yang bersifat struktural,” jelas Sundari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (13/3).

Pemaparan Catatan Tahunan 2025 Komnas Perempuan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta, Jumat (6/3). Foto: Nauval Pratama/kumparan

CATAHU 2025 menghimpun data laporan kekerasan terhadap perempuan dari berbagai lembaga, seperti putusan Badilag, instansi pemerintah, lembaga berbasis masyarakat, dan Komnas Perempuan.

Menurut data, bentuk kekerasan yang paling banyak dilaporkan sepanjang 2025 adalah kekerasan seksual. Jumlahnya mencapai 22.848 kasus. Kekerasan psikis menyusul dengan jumlah laporan sebanyak 15.727 kasus, kekerasan fisik 14.126 kasus, serta kekerasan ekonomi sebesar 5.942 kasus.

Berdasarkan ranah kejadian, kekerasan terhadap perempuan paling banyak terjadi di ranah personal dengan jumlah laporan sebesar 6.204 kasus, ranah publik 3.026 kasus, dan ranah negara 353 kasus.

Ilustrasi Kekerasan Terhadap Perempuan. Foto: aslysun/Shuttterstock

Di ranah personal, kekerasan yang paling banyak terjadi adalah kekerasan terhadap istri (661 kasus), diikuti dengan kekerasan oleh mantan pacar (534 kasus). Sementara itu, di ranah publik, kekerasan berbasis gender online mengalami peningkatan hingga 11,54 persen.

Menurut Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor, ini menunjukkan bahwa ruang intim masih belum menjadi ruang aman bagi perempuan.

Data yang terhimpun menunjukkan bahwa rumah dan relasi intim masih menjadi ruang yang paling rentan bagi perempuan,” jelas Maria.

“Pada saat yang sama, pelaporan kekerasan seksual dan kekerasan berbasis gender online terus meningkat, memperlihatkan perubahan lanskap kekerasan di tengah perkembangan sosial dan digital,” imbuhnya.

Ketua Komnas Perempuan Maria Ulfah Anshor (tengah) bersama Direktur Institut Sarinah Eva Kusuma Sundari (kiri) dan Koordinator JALA PRT Lita Anggraini (kanan) mengikuti RDPU bersama Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026). Foto: Dhemas Reviyanto/ANTARA FOTO

Komnas Perempuan pun menegaskan, angka yang tercatat di CATAHU 2025 bukanlah angka kasus sesungguhnya yang terjadi di lapangan. Sebab, masih banyak kasus yang belum terungkap dan dilaporkan. Inilah yang disebut sebagai fenomena gunung es.

Hingga saat ini, masih banyak korban yang belum berani melapor. Alasannya pun beragam, mulai dari rasa takut, stigma terhadap korban kekerasan, ketimpangan relasi kuasa, hingga hambatan struktural dalam mengakses keadilan.