Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Ladies, Ketahui Hukum Menyikat Gigi saat Menjalani Ibadah Puasa
4 April 2022 20:02 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Bagaimana aktivitas sikat gigi harus dilakukan saat bulan Ramadhan? Seperti kalian tahu, umat Muslim dilarang memasukkan benda-benda yang berpotensi membatalkan puasa selama bulan Ramadhan.
Terkait hukum menyikat gigi saat melakukan ibadah puasa, para ulama memiliki pendapat yang berbeda-beda. Untuk menambah wawasan dan mengetahui kejelasan hukumnya, mari kita simak penjelasan berikut ini, Ladies!
1. Tidak membatalkan puasa
Pendapat pertama menurut pandangan Imam Nawawi, dalam al-Majmu’, syarah al-Muhadzdzab, mengutip situs resmi Nahdatul Ulama (NU), menjelaskan:
لو استاك بسواك رطب فانفصل من رطوبته أو خشبه المتشعب شئ وابتلعه افطر بلا خلاف صرح به الفورانى وغيره
ADVERTISEMENT
Artinya: Jika ada orang yang memakai siwak basah. Kemudian airnya pisah dari siwak yang ia gunakan, atau cabang-cabang (bulu-bulu) kayunya itu lepas kemudian tertelan, maka puasanya batal tanpa ada perbedaan pendapat ulama. Demikian dijelaskan oleh al-Faurani dan lainnya. (Abi Zakriya Muhyiddin bin Syaraf an-Nawawi, al-Majmu’, Maktabah al-Irsyad, Jeddah, juz 6, halaman 343)
Dari pendapat di atas dapat dipahami bahwa saat menyikat gigi dengan menggunakan pasta, jika tidak ada air atau pasta, dan bulu-bulu dari sikat gigi, yang masuk ke tenggorokan sama sekali, maka puasanya tidak batal.
Namun, bila ada sedikit saja dari air, pasta, atau bulu-bulu dari sikat gigi yang tertelan walaupun tanpa sengaja, puasanya batal.
2. Hukum menurut hadist
Selanjutnya menurut hadist yang dapat kita percayai, karena sumber hukum Islam yang utama selain Al-Qur'an adalah hadist. Sabda Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, menyatakan bahwa membersihkan gigi atau mulut dianjurkan saat berwudhu.
ADVERTISEMENT
لَوْلاَ أَنْ أَشُقَّ عَلَى أُمَّتِى لأَمَرْتُهُمْ بِالسِّوَاكِ عِنْدَ كُلِّ وُضُوء
“Seandainya tidak memberatkan umatku niscaya akan aku perintahkan mereka untuk bersiwak setiap kali berwudhu.” (Hadist ini dikeluarkan oleh Bukhari dalam kitab Shahihnya secara mu'allaq (tanpa sanad). Dikeluarkan pula oleh Ibnu Khuzaimah 1: 73 dengan sanad lebih lengkap. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa sanad hadist ini shahih.)
Dalam hadist pun menjelaskan, bahwa hukum dari menyikat gigi saat berpuasa diperbolehkan saja, karena Nabi Muhammad SAW pun menganjurkan kita untuk membersihkan gigi atau mulut saat berwudhu agar kita salat dalam keadaan yang suci dan bersih.
3. Pendapat lain dari para ulama
Sebelumya dijelaskan bahwa menyikat gigi saat menjalani ibadah puasa hukumnya mubah atau diperbolehkan. Sementara itu, sebagian ulama lain sepakat bahwa menyikat gigi saat berpuasa hukumnya makruh atau sebaiknya dihindari. Akan tetapi, jika perbuatan tersebut dilakukan, pelakunya tidak akan mendapat dosa .
ADVERTISEMENT
Dalam salah satu kitabnya yang berjudul Nihayatuz Zain, ulama terkemuka asal Indonesia, Syeikh Muhammad Nawawi Al Bantani, menyebutkan bersiwak setelah salat zuhur saat puasa termasuk makruh.
“Hal yang makruh dalam puasa ada tiga belas. Salah satunya bersiwak setelah zhuhur,” tulisnya.
Ia berpendapat, bahwa menyikat gigi saat sedang menjalankan ibadah puasa hukumnya makruh, apalagi jika dijalankan pada siang hari di waktu setelah salat zhuhur.
Jika masih bingung dan mempertanyakan hukum menyikat gigi saat berpuasa apa, Ladies bisa menyikat gigi saat sahur, setelah berbuka, atau menjelang tidur malam. Selain itu, perawatan ekstra dengan obat kumur atau penyegar mulut sebelum imsak dapat kalian lakukan, agar napas tetap segar selama berpuasa.
Itulah beberapa pendapat mengenai hukum menyikat gigi dalam menjalani ibadah puasa. Semoga dapat membantu kamu Ladies!
ADVERTISEMENT
Penulis: Nadya Zahira