Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
Mengenal Istilah Revenge Porn, Kasus yang Marak di Media Sosial
25 Mei 2023 13:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Revenge porn jadi istilah yang kembali ramai dibicarakan di media sosial. Pelecehan online atau kejahatan sistemis ini terjadi ketika seseorang menyebar foto atau video intim orang lain tanpa izin.
ADVERTISEMENT
Ladies, berikut hal-hal yang harus kamu ketahui seputar revenge porn. Simak selengkapnya, karena kumparanWOMAN telah merangkumnya untuk kamu.
Awal mula munculnya revenge porn
Istilah ini awalnya dipakai pada 1888 saat fotografer New York, Le Grange Brown menjual ratusan foto nude perempuan tanpa izin atau persetujuan korban. Seiring berjalannya waktu, aksi ini banyak dilakukan oleh mantan pasangan ketika hubungan berakhir.
Istilah revenge porn tidak tepat
Sebenarnya, penggunaan istilah revenge porn sendiri kurang tepat. Sebab pelaku makin terkesan sedang melakukan upaya balas dendam kepada korban dan menyudutkan korban (victim blaming).
Istilah yang tepat adalah “non-consensual dissemination of intimate images” atau yang disingkat NCII.
Jadi bentuk kekerasan seksual yang diatur undang-undang
Tindakan revenge porn atau NCII ini merupakan bentuk kejahatan. Pelaku terancam hukuman pidana di bawah UU TPKS Pasal 14 ayat 1 (kekerasan seksual berbasis elektronik).
ADVERTISEMENT
Dampaknya pada korban
NCII bisa memberi dampak psikologi yang berat pada korban. Mulai dari trust issue, rasa marah, bersalah, paranoid, mengisolasi diri, merasa tidak berharga, bahkan keinginan untuk bunuh diri.
Kita juga harus hati-hati saat membagikan foto maupun video agar tidak disalahgunakan. Termasuk kepada orang terdekat sekalipun seperti pasangan. Ingat, hindari pula tindakan ikut menyebarluaskan foto atau video yang sudah beredar di dunia maya.