Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Mengenal Pelecehan Seksual Secara Online yang Banyak Terjadi pada Perempuan
3 November 2022 16:43 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ladies, pada momen Halloween tahun ini, aktris dan influencer Anya Geraldine memutuskan untuk berkostum sebagai Mystique, salah satu tokoh dalam rangkaian film dan komik Marvel, X-Men. Tampilan yang sangat apik tersebut ia bagikan di akun media sosialnya, baik Instagram maupun Twitter.
ADVERTISEMENT
Sayangnya, alih-alih berfokus pada kreativitas dan penampilan ala Mystique yang maksimal, para netizen justru melontarkan komentar-komentar tidak senonoh. Tak sedikit dari mereka yang mengirimkan meme kurang sopan di kolom replies pada potret Anya tersebut.
Baik meme maupun komentar yang dikirimkan berbau seksual hingga menyinggung bentuk tubuh Anya. Ini pun membuat orang yang membacanya merasa terganggu dan tidak nyaman.
Nah, respons tidak sopan yang dilontarkan pada Anya Geraldine tersebut merupakan bentuk dari pelecehan seksual secara online, Ladies. Ya, pelecehan seksual tidak hanya terjadi di ruang publik luring (luar jaringan), tetapi juga marak terjadi secara online. Komentar-komentar yang dianggap sebenarnya biasa-biasa saja, ternyata bisa jadi merupakan bentuk pelecehan seksual secara online.
Buat Ladies yang penasaran dengan seluk beluk pelecehan seksual daring, seperti pemahaman hingga jenis-jenis perilaku yang dianggap sebagai pelecehan, simak pemaparan yang sudah kumparanWOMAN rangkum berikut ini, ya!
ADVERTISEMENT
Apa itu pelecehan seksual secara online?
Dilansir Childnet, pelecehan seksual secara online dapat didefinisikan sebagai tindakan atau perilaku seksual oleh orang lain yang dilakukan tanpa consent (persetujuan) kita. Hal ini bisa terjadi pada siapa pun, baik perempuan maupun laki-laki.
Dalam penelitian oleh Pew Research, pelecehan seksual secara online termasuk ke dalam bentuk perundungan secara online alias cyberbullying. Cyberbullying menjadi pelecehan seksual online ketika perilaku orang tersebut sudah menjurus ke arah seksual, tanpa persetujuan kamu.
Pelecehan seksual secara online mampu menyebabkan korban merasa terancam, tereksploitasi, merasa ditekan, dipermalukan, merasa sedih, merasa menjadi objek seksualitas, dan terdiskriminasi.
Apa saja yang tergolong pelecehan seksual online?
Lantas, apa saja tindakan atau komentar yang tergolong pelecehan seksual secara online? Dilansir Women’s Media Center dan Childnet, kiranya ada enam tindakan yang dapat disebut sebagai sexual harassment. Apa saja?
ADVERTISEMENT
1. Eksploitasi seksual secara siber atau “Revenge Porn”
Revenge porn adalah penyebaran foto seksual milik seseorang oleh pihak lainnya, dengan tujuan untuk membalas dendam. Dikutip dari Women’s Media Center, pelaku mendapatkan foto-foto tersebut lewat berbagai cara, mulai dari korban pernah mengirimkan foto secara konsensual saat masih menjalin hubungan dengan pelaku; pelaku meretas komputer atau smartphone pribadi korban; hingga dari media sosial pribadi. 95 persen korban yang melapor adalah perempuan.
2. Komentar yang menjurus ke seksual dan kata hinaan berbasis gender
Komentar-komentar tidak sopan yang membahas bagian tubuh seseorang dan mengaitkannya dengan hal-hal berbau seksual, merupakan bentuk pelecehan seksual secara online. Ini juga meliputi mengirimkan meme atau foto berbau seksual kepada korban.
Lalu, dikutip dari Women’s Media Center, kata hinaan berbasis gender seperti slut, whore, bitch, atau jablay dalam bahasa Indonesia juga merupakan bagian dari pelecehan seksual secara online, karena bersifat merendahkan perempuan.
3. Grooming
ADVERTISEMENT
Grooming adalah perilaku seseorang merayu dan membujuk korban berusia muda atau di bawah umur, hingga akhirnya membangun hubungan emosional dengan korban. Tindakan grooming biasanya berujung pada eksploitasi seksual atau kekerasan seksual.
4. Objektifikasi seksual
Pelaku menjadikan korban sebagai objek seksual lewat berbagai cara. Contohnya adalah memanipulasi foto wajah korban pada foto tidak senonoh. Hal ini sering kali dilakukan tanpa persetujuan korban, sehingga bisa memicu rasa malu, terkejut, dan tertekan pada korban.
5. Menguntit, memata-matai, dan mengawasi tindak-tanduk korban
Tindakan menyembunyikan kamera di tempat-tempat tertentu seperti toilet umum, ruang ganti baju, hingga kamar hotel merupakan bentuk pelecehan seksual secara online. Foto atau rekaman yang diperoleh dari hasil surveilans ilegal tersebut kemungkinan akan disebar ke internet dan digunakan secara tidak pantas.
6. Pornografi tanpa persetujuan
Jika ada seseorang yang mengirim foto berbau seksual atau bahkan organ kelaminnya tanpa persetujuan kamu, itu adalah bentuk pelecehan seksual, Ladies.
ADVERTISEMENT
Jumlah kasus pelecehan seksual online menurut survei
Survei yang dilakukan oleh Koalisi Ruang Publik Aman (KRPA) pada 2021 mengungkap bahwa ada lima ruang daring terbesar yang menjadi lokasi pelecehan seksual secara online.
Media sosial menjadi ruang terbesar, dengan persentase sebesar 42 persen. Kemudian, diikuti dengan aplikasi chat (33 persen); aplikasi kencan daring (9 persen); ruang permainan virtual (4 persen); dan ruang diskusi virtual (2 persen).
Bentuk pelecehan seksual secara online yang paling sering dilakukan adalah korban dikirimkan foto atau video intim, pornografi, atau alat kelamin pelaku (21 persen); komentar seksis atau yang menjurus ke arah seksual (20 persen); komentar atas tubuh (17 persen); korban dipaksa mengirimkan foto atau video intim pribadi (11 persen); dan dikuntit atau di-stalk (7 persen).
ADVERTISEMENT
Survei tersebut melibatkan 4.236 responden di 34 provinsi, yang terdiri dari 3.539 responden perempuan (83,55 persen), disusul 625 responden laki-laki (14,75 persen) dan 72 orang memilih gender lainnya sejumlah (1,70 persen).