Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Mengenal Pelecehan Verbal, Kekerasan Seksual Non Kontak yang Jarang Disadari
10 Desember 2024 20:04 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Semua perilaku verbal tersebut membuat korban merasa tidak nyaman atau terintimidasi. Sayangnya, masih banyak yang tidak menyadari bentuk pelecehan verbal sehingga sering kali kekerasan ini dianggap hal yang biasa. Akibatnya, korban cenderung diam dan tidak melaporkan kejadian tersebut, baik karena tidak memahami hak mereka, takut disalahkan, maupun merasa malu.
Yuk kenali bentuk pelecehan ini dan laporkan apabila kamu mengalami atau melihat kekerasan ini terjadi di sekitarmu.
Termasuk dalam jenis kekerasan emosional
Mengutip Verywell Mind, pelecehan verbal termasuk dalam jenis kekerasan emosional. Pelecehan verbal biasanya dilakukan untuk mengendalikan dan mempertahankan kekuasaan atas orang lain.
Kebanyakan orang berasumsi pelecehan verbal dilakukan secara terang-terangan dengan mengejek atau mengancam. Namun nyatanya yang terjadi tidak selalu demikian, Ladies. Ada banyak jenis pelecehan verbal yang membuat seseorang tidak menyadarinya seperti dalam bentuk candaan, julukan, dan lain sebagainya.
ADVERTISEMENT
Punya dampak buruk bagi kesehatan mental korban
Meskipun tidak meninggalkan luka fisik, pelecehan verbal dapat memberikan dampak yang mendalam pada kesehatan mental korban. Dikutip dari UN Women, pelecehan verbal dapat membuat korban merasa rendah diri, kehilangan rasa percaya diri, dan terus dihantui perasaan tidak nyaman.
Dalam jangka panjang, pelecehan verbal dapat memicu tekanan emosional yang serius, meningkatkan risiko gangguan kesehatan mental seperti kecemasan, stres berlebih, hingga depresi. Hal ini menunjukkan bahwa pelecehan verbal bukanlah masalah sepele dan memerlukan perhatian serta tindakan nyata untuk menghentikannya.
Banyak dialami oleh perempuan, tapi luput dari perhatian
Bentuknya yang non-kontak membuat jenis kekerasan ini seolah luput dari perhatian. Data UNICEF mencatat, lebih dari 380 juta anak perempuan dan perempuan pernah mengalami pelecehan seksual sebelum mereka berusia 18 tahun. Namun apabila pelecehan seksual secara verbal ikut dihitung, jumlahnya naik sangat signifikan.
ADVERTISEMENT
“Jika bentuk-bentuk kekerasan seksual ‘non-kontak’ seperti pelecehan daring atau verbal juga ikut disertakan, jumlah anak perempuan dan perempuan yang pernah menjadi korban kekerasan seksual tercatat meningkat hingga 650 juta di seluruh dunia,” tulis UNICEF dalam laporan bertajuk ‘When Numbers Demand Action: Confronting the global scale of sexual violence against children’ yang dirilis pada 9 Oktober 2024 lalu.
Dalam survei yang dilakukan Populix juga terungkap bahwa 40 persen perempuan di Indonesia pernah mengalami pelecehan verbal berupa catcalling di tempat kerja. Jadi, bisa dikatakan bahwa pelecehan secara verbal bukanlah hal yang asing terjadi pada perempuan, bahkan di lingkungan kerja.
Bentuknya beragam dari mulai humor hingga ancaman
Meski sering disamarkan sebagai humor, komentar sarkasme yang dimaksudkan untuk meremehkan dan merendahkan orang lain juga termasuk dalam tindakan pelecehan verbal. Tak hanya candaan, penghinaan di depan umum oleh teman, anggota keluarga, atau pasangan juga termasuk dalam pelecehan verbal, Ladies.
ADVERTISEMENT
Bahkan belum lama ini viral di media sosial penggunaan diksi seperti tobrut dan pulen untuk mendeskripsikan penampilan seorang perempuan. Ladies, dua julukan tersebut juga merupakan contoh pelecehan verbal.
Selain itu, pelecehan verbal juga dapat berupa penggunaan kata-kata untuk memanipulasi dan mengendalikan orang lain hingga ancaman yang dimaksudkan untuk menakut-nakuti, mengendalikan, dan memanipulasi korban agar patuh.
Pelaku pelecehan verbal bisa diproses hukum
Meski tidak menyerang fisik secara langsung, tapi seseorang yang melakukan pelecehan verbal bisa didenda hingga dipenjara. Ladies, peraturan ini tertera jelas pada UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No. 12 Tahun 2022 pasal 5.
“Setiap orang yang melakukan perbuatan seksual secara non-fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan atau kesusilaannya, dipidana karena pelecehan seksual non-fisik, dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).”
ADVERTISEMENT