Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Mengenal Produk Skin Care Berlabel Etiket Biru yang Dilarang Dijual Bebas
15 Januari 2025 16:12 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pekan lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) kembali menegaskan larangan skin care berlabel etiket biru dijual secara massal. Menurut BPOM, pelanggar aturan penjualan produk kulit ini bisa disanksi, mulai dari hukuman administrasi sampai menempuh jalur hukum.
ADVERTISEMENT
Namun, masih banyak yang belum familier dengan istilah etiket biru. Menurut Kepala BPOM Taruna Ikrar, produk dengan label etiket biru adalah produk yang dibuat secara spesifik oleh seorang ahli. Dalam kata lain, skin care etiket biru didefinisikan sebagai produk untuk kulit yang dibuat dengan resep atau racikan dari dokter spesialis untuk pasiennya.
Kendati demikian, menurut dokter spesialis kulit di Vivaldy Skin Clinic Lombok, dr Dedianto Hidajat, Sp.DVE, istilah “skin care etiket biru” sebenarnya kurang tepat. Sebab, makna “skin care” dan “etiket biru” sendiri tidak bisa disandingkan.
“Skin care itu sejatinya krim atau produk perawatan kulit sehari-hari, bentuknya bisa krim hingga sabun, sedangkan etiket biru merupakan label atau tag menyatakan bahwa (produk) itu merupakan obat yang digunakan untuk penggunaan luar atau penggunaan di kulit,” jelas Dedianto ketika dihubungi kumparanWOMAN, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
Menurut Dedianto, produk etiket biru sejatinya adalah obat untuk mengobati masalah kulit tertentu, berbeda dengan skin care yang merupakan produk untuk merawat kulit. Namun, bentuk produk etiket biru dari dokter spesialis kulit bisa sama dengan skin care pada umumnya, salah satunya berbentuk krim.
Itulah mengapa, istilah “skin care” etiket biru kerap digunakan untuk mendeskripsikan obat kulit berlabel etiket biru dalam bentuk krim, gel, atau sabun.
Dedianto menjelaskan, produk “skin care” dengan label etiket biru dikeluarkan oleh instalasi farmasi, klinik, atau rumah sakit. Produk ini tidak bisa diperoleh secara sembarangan. Produk berlabel etiket biru merupakan produk yang diracik atau dibuat sesuai dengan resep dokter, spesifik untuk pasiennya. Dokter spesialis kulit akan membuat obat kulit dengan berbagai pertimbangan, seperti kondisi dan kebutuhan pasien.
ADVERTISEMENT
“Jadi, dokter akan meresepkan obat atau krim yang sesuai dengan kebutuhan atau penyakit si pasien tersebut. Misalnya, keluhannya adalah jerawat. Jerawat ada yang derajatnya ringan hingga berat,” jelas Dedianto.
“Dokter, kan, pertimbangannya banyak. Dari yang paling sederhana, yaitu dari jenis kulitnya sampai kondisi kulitnya seperti apa saat itu. Banyak pertimbangan sampai akhirnya kita, ‘Oke, kita resepin ini saja buat kamu, kita racikkin buat kamu ini.’ Nanti, kan, hasilnya biasanya keluarnya krim atau racikan beretiket biru,” imbuhnya.
Berbeda dengan skin care over the counter
Istilah yang digunakan untuk mendeskripsikan skin care yang aman untuk dijual secara massal adalah produk skin care over the counter atau OTC. Skin care OTC tentu berbeda dengan produk berlabel etiket biru dari dokter spesialis.
ADVERTISEMENT
Dedianto mengatakan, produk etiket biru hanya bisa diaplikasikan di kulit di bawah pengawasan dan kendali dokter. Sebab, produk ini mengandung kandungan-kandungan tertentu yang tergolong sebagai obat, seperti hydroquinone, tretinoin, dan kortikosteroid.
Kandungan dalam produk berlabel etiket biru sudah ditakar oleh dokter , sesuai dengan kebutuhan pasien. Pemakaian kandungan-kandungan ini di kulit harus dilakukan secara tepat, mulai dari dosis yang dibutuhkan sampai durasi pemakaian.
“Contohnya, (produk etiket biru) yang paling sering adalah krim dengan kandungan hydroquinon untuk melasma atau flek. Di Indonesia, berdasarkan aturan BPOM, kandungan itu masuknya kategori obat. Tentu saja (pemakaiannya) harus dikontrol dokter; jadi harus ada jangka waktu pemakaiannya, bagaimana tata cara pemakaian yang benar, supaya tentunya terhindar dari efek samping dan dapat hasil yang optimal,” papar Dedianto.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, produk skin care OTC tidak memiliki kandungan obat keras, sehingga penggunaannya tak perlu diawasi dokter. Kandungan dalam skin care over the counter, seperti niacinamide, AHA, sampai BHA sudah disesuaikan dengan kadar aman yang bisa dipakai sehari-hari. Skin care OTC seperti serum, moisturizer, hingga toner dijual secara massal dan telah teruji keamanannya oleh BPOM.
Live Update
Gedung Glodok Plaza yang terletak di Jalan Mangga Besar II Glodok Plaza, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, terbakar, pada Rabu (15/1) malam. Kebakaran dilaporkan terjadi pada pukul 21.30 WIB. Api diduga bersumber dari lantai 7.
Updated 16 Januari 2025, 0:03 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini