Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.1
Menurut Dokter Kulit, Ini Alasan Skin Care Racikan Dokter Tak Boleh Dijual Bebas
16 Januari 2025 17:17 WIB
·
waktu baca 4 menitADVERTISEMENT
Ladies, kamu mungkin sudah tidak asing lagi dengan istilah “krim dokter ” dalam dunia kosmetik. Produk ini merupakan krim kulit racikan dokter yang bertujuan untuk mengatasi masalah-masalah kulit, seperti flek hitam atau bekas jerawat. Krim racikan dokter ini merupakan bagian dari produk berlabel etiket biru yang tak boleh dijual bebas.
ADVERTISEMENT
Secara umum, produk atau skin care dengan label etiket biru adalah produk obat yang dibuat atau diracik oleh dokter spesialis, spesifik untuk pasien tertentu, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan pasien tersebut. Produk etiket biru dikeluarkan oleh instalasi farmasi, klinik, atau rumah sakit. Produk ini biasanya memiliki bentuk yang serupa dengan skin care pada umumnya, seperti krim, gel, atau obat.
Menurut dokter spesialis kulit di Vivaldy Skin Clinic Lombok, dr. Dedianto Hidajat, Sp.DVE, produk berlabel etiket biru memiliki kandungan obat yang sudah disesuaikan, baik jenis maupun kadarnya. Kandungan yang biasa dipakai dalam produk kulit berlabel etiket biru adalah hydroquinon, tretinoin, kortikosteroid, hingga antibiotik salep.
“Dokter, kan, pertimbangannya banyak. Dari yang paling sederhana, yaitu dari jenis kulitnya, sampai bagaimana kondisi kulitnya saat itu. Banyak pertimbangan sampai akhirnya kita, ‘Oke, kita resepin ini aja buat kamu, kita racikkin buat kamu ini.’ Nanti hasilnya adalah krim atau racikan beretiket biru,” jelas dr. Dedianto saat dihubungi kumparanWOMAN pada Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT
Namun, produk dengan label ini tidak boleh dijual secara bebas, Ladies. Pada Jumat (10/1) lalu, Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) menegaskan, skin care etiket biru dilarang dijual secara massal. Mereka yang melanggar bisa dikenakan sanksi, mulai dari sanksi administratif sampai langkah hukum.
Alasan skin care etiket biru dilarang dijual bebas
Apa alasannya “krim dokter” tak boleh dijual bebas, padahal dibuat langsung oleh ahli? Menurut Dedianto, kandungan obat dalam produk berlabel etiket biru sudah memiliki konsentrasi tertentu untuk pasien dengan masalah kulit spesifik. Alhasil, produk tersebut tidak bersifat one size fits all dan belum tentu cocok dipakai oleh orang dengan masalah kulit berbeda.
“Kandungan dalam produk berlabel etiket biru itu sebagian besar kan obat yang spesifik untuk kondisi kulit tertentu, dengan konsentrasi tertentu dan obat tertentu, tak bisa dipukul rata,” papar Dedianto.
ADVERTISEMENT
“Maksudnya, misalnya pasien jerawat bilang bahwa produk (berlabel etiket biru yang dijual bebas) ini bagus untuk jerawat berat. Tapi, kan, jerawat berat juga bermacam-macam. Jadi, tidak bisa dipatok semua orang bisa menggunakan produk itu. Jadi, keamanan maupun keefektifan dari “skin care” etiket biru (yang dijual bebas) pun dipertanyakan,” imbuhnya.
Kemudian, akibat kandungan obat yang ada di dalamnya, pemakaian produk etiket biru harus diawasi oleh dokter secara langsung. Contohnya adalah kandungan hydroquinon yang dikenal sebagai “obat pemutih”, biasanya diresepkan untuk kondisi kulit melasma.
“Paling sering itu yang kandungannya hydroquinon untuk melasma atau flek. Di Indonesia, berdasarkan aturan BPOM, kandungan itu masuknya ke kategori obat. Tentu saja (penggunaannya) harus dikontrol dokter. Jadi, harus ada jangka waktu pemakaiannya, bagaimana tata cara pemakaiannya, supaya terhindar dari efek samping dan dapat hasil yang optimal,” jelas Dedianto.
ADVERTISEMENT
Kemudian, efek samping yang buruk di kulit bisa muncul akibat racikan kandungan yang tak sesuai dengan keperluan kulit. Misalnya, kulitmu hanya membutuhkan dua kandungan obat. Namun, “krim dokter” yang kamu beli mengandung empat kandungan, lebih banyak dari yang dibutuhkan kulit.
“Jadi, kalau misalnya kita kasih obat, ternyata yang dibutuhkan pasien hanya dua macam, tapi dapatnya empat macam racikan (lewat produk etiket biru yang dijual bebas), itu jadinya berlebihan, dan efeknya tentu tidak bagus,” tegas Dedianto.
Cara menghindari “krim dokter” yang dijual bebas
Produk etiket biru yang dijual secara bebas dan massal bisa menyebabkan pengaruh buruk bagi kulit. Oleh sebab itu, kamu disarankan untuk hanya menggunakan produk perawatan kulit atau skin care yang sudah terdaftar di BPOM dan teruji keamanannya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Dedianto mengingatkan, jangan mudah tergiur dengan janji-janji manis produk skin care. Di luar sana, banyak produk “krim dokter” yang diklaim bisa memutihkan kulit dalam waktu cepat atau menghilangkan jerawat secara instan. Produk-produk tersebut terlalu mencurigakan, sehingga Dedianto menegaskan, jangan mau membelinya.
Terakhir, jika kamu memang ingin mencoba produk perawatan kulit yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan kulit, maka konsultasi dengan dokter menjadi jawabannya. Berkonsultasi dengan dokter spesialis kulit bisa membantumu mencari tahu solusi dari masalah kulit. Dokter akan meresepkan obat atau pengobatan lainnya yang sesuai.