Pentingnya Rumah Aman untuk Perempuan Korban Kekerasan di Masa Pandemi

10 Juni 2021 18:40 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pentingnya Rumah Aman untuk Perempuan Korban Kekerasan di Masa Pandemi. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Pentingnya Rumah Aman untuk Perempuan Korban Kekerasan di Masa Pandemi. Foto: Shutter Stock
Selama masa pandemi COVID-19, perempuan dan anak perempuan menjadi kelompok paling rentan yang terdampak. Tak hanya secara kesehatan dan ekonomi, pandemi juga membuat perempuan dan anak perempuan rentan terhadap kasus kekerasan.
Menurut laporan dari LBH APIK Jakarta, kekerasan terhadap perempuan sangat meningkat dan kasus kekerasan dalam rumah tangga menyumbang angka paling tinggi. Kondisi pandemi yang mengharuskan kita untuk tidak banyak melakukan kegiatan di luar rumah, membuat korban harus berada di tempat yang sama dengan pelaku.
Kekerasan terhadap perempuan di ranah domestik meningkat selama pandemi. Foto: dok. LBH APIK
Secara keseluruhan, di sepanjang 2020 terdapat 1.178 kasus yang dilaporkan ke LBH APIK Jakarta. Angka ini meningkat dibandingkan 2019 yang berjumlah 794 laporan kasus.
Oleh karena itu, layanan seperti rumah aman menjadi sangat penting untuk saat ini. Keterbatasan jumlah rumah aman yang dimiliki oleh pemerintah serta meningkatnya kasus kekerasan terhadap perempuan, mengakibatkan semakin perlunya layanan pendukung seperti ini untuk terus beroperasi.
“Di masa pandemi kami berinisiatif untuk punya rumah aman sendiri karena
banyaknya kasus dan kita tidak bisa menunggu jaringan sebab beberapa rumah aman pemerintah sempat tutup di awal pandemi. Akhirnya, kami membuat rumah aman sendiri dari bulan Juni 2020,” ungkap Siti Mazumah, Direktur LBH APIK Jakarta.

Dukungan Terhadap Rumah Aman

Merespons hal ini, UN Women Indonesia dengan dukungan dari Pemerintah Jepang, memberikan dukungan bagi rumah aman yang dikelola oleh LBH APIK, serta 10 rumah aman lainnya di bawah jaringan LBH APIK.
Tak hanya itu, UN Women juga mendukung pembuatan Standard Operation Procedure (SOP) yang akan menjadi panduan rumah aman di masa pandemi. SOP ini disesuaikan dengan kondisi pandemi.
Kini, mulai periode Oktober 2020 sampai Maret 2021, 11 rumah aman telah memberikan pelayanan kepada 137 perempuan korban kekerasan. Mereka tidak hanya mendapatkan tempat yang aman, tapi juga memperoleh layanan hukum untuk menindaklanjuti kasus masing-masing. Selama di rumah aman, para korban juga mendapatkan terapi psikologis dan pertanggungan medis.
Layanan seperti rumah aman ini harus terus ada dan beroperasi agar para korban kekerasan selama masa pandemi tetap mendapat perlindungan baik secara fisik, mental, dan juga secara hukum.